AMBON, Siwalimanews – Setelah buron hampir dua bulan pasca dimasukan dalam daftar penarian orang oleh Kejati Maluku, akhirnya tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabu­paten Kepulauan Tanimbar, Hartanto Hoetomo dibekuk.

Komisaris PT Inti Artha Nusantara yang adalah selaku kontraktor proyek bermasalah itu, diringkus tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim Kejaksaan Agung, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Jumat (3/9).

Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang diterima Siwalima Minggu (5/9) menjelaskan, pasca ditangkap, Hartanto kemudian diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon Minggu (5/9) pagi tadi dan langsung digiring menuju Rutan Kelas II Ambon.

“Tersangka dinihari tadi diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejati Maluku, Zubaidi S. Mansyur. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon,”jelas Wahyudi.

Sebelum menahan Hartanto, Kejati Maluku lebih dahulu mengamankantiga tersangka lain masing masing Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas. Bahkan ketiga tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Polisi Mulai Usut Kasus Penganiayaan Wartawan

Proyek Bermasalah

Diberitakan sebelumnya, tender proyek Taman Kota Saumlaki, Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga kuat hanya akal-akalan.

Proyek ini digarap oleh PT Inti Artha Nusantara yang beralamat di Rukan Permata Jatinegara, Jalan Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan direktur utama, Agusti Mirawan.

Belakangan diketahui bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek itu, karena sejak awal sudah ada arahan kepada Rio untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu.

Proyek itu dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya. Kendati pekerjaan amburadul, anggaran tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. (S-45)