AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dipastikan bakal lama merasakan dinginnya tembok penjara.

Pasalnya, mantan walikota 10 tahun itu oleh Komisi Pemberan­tasan Korupsi, kembali dijadikan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, RL, sebutan akrabnya, bakal tersandung pasal berlapis yang membuat hukuman­nya juga jadi lebih berat.

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka dugaan tndak pidana ko­rupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfa­midi tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi, kembali mantan Ketua DPRD Maluku itu ditetapkan se­bagai tersangka dalam kasus TPPU.

Pasal berlapis yang dikenai tim penyidik KPK kepada mantan Ketua Partai Golkar Kota Ambon ini yaitu, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sekretaris & Bendahara KPU SBB Tersangka Dana Hibah

Selain dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik KPK secara resmi, Senin (4/7) telah me­netapkan, RL sebagai tersangka TPPU.

KPK menemukan walikota dua periode itu sejak masih aktif me­laksanakan tugas dari tahun 2011 sampai 2016 selanjutnya 2011-2022, menyembunyikan atau menyamar­kan aset-aset miliknya dengan me­nggunakan identitas pihak lain.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Siwalima me­lalui pesan whatsapp, Senin (4/7).

Ali Fikri menjelaskan, selama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik KPK men­dapati adanya dugaan tindak pi­dana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU.

“Diantaranya kesengajaan me­nyem­bunyikan maupun menya­markan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan iden­titas pihak-pihak tertentu,” ujar Fikri.

Kata dia, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyara­kat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198,” harapnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK mena­han RL di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup­si sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permoho­nan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang dibe­rikan secara bertahan melalui re­kening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang be­rada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang ber­sangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani pera­watan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersang­kutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan peme­riksaan oleh KPK,” ujarnya.

Periksa Amri

Amri, satu dari tuga tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberan­tasan Korupsi, akhirnya menjalani pemeriksaan.

Kepala Perwakilan Regional Alfamidi ini diperiksa, setelah KPK memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kota Ambon sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020.

Amri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dengan ter­sangka, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, selain mantan Walikota Ambon ditetapkan seba­gai tersangka, Amri bersama pega­wai honorer Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut pada bulan April 2022 lalu.

Ali Fikri mengungkapkan, Amri diperiksa sebagai saksi dalam per­kara RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.

Pemeriksaan dipusatkan di Kan­tor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

“Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon terhadap tersangka RL dan kawan-kawan.

Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuni­ngan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Amri,” jelas Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (28/6).

Beratkan RL

Penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Kepada Siwalima, Rabu (8/6), Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Ale­xandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Ba­­rang dan Jasa yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipu­satkan Kantor KPK terkait perse­tujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Peme­rintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejum­lah uang,” ungkap Fikri.

Golkar Hormati

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Maluku, Friets Kerlely  mengung­kapkan, partainya sangat menghor­mati proses hukum yang dilakukan lembaga KPK terhadap para kader­nya yangg terjerat kasus hukum.

Kerlely menyatakan hal itu, me­nyusul penetapan status baru RL oleh KPK, kemarin (4/7) siang.

Kepada Siwalima Kerlely me­nga­­takan, Golkar menghargai dan menghormati itu. Dan akan terus mengawal ann menjaga agar tetap dalam proses hukumnya berjalan  dengan baik dengan mengede­pankan praduga tak bersalah.

“Ini murni kasus hukum” dan bukan pesan sponsor seperti  “ka­sak-kusuk” di kalangan masyarakat Kota Ambon. Tidak ada yang kebal hukum dan bukan tebang pilih,” ujarnya. (S-05)