AMBON, Siwalimanews – Mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal tahun 2018 sebesar Rp 500 juta oleh Kejati Maluku.

Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.

“Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuka sudah sa­ngat lengkap, yang menjadi per­tanyaan kesulitannya dimana me­ngungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).

Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Jika jaksa membutuhkan kete­rangan, kata Stella ia siap diperiksa, asalkan kasusnya jalan.

Baca Juga: Berkas Dua Pengedar Narkotika Dikembalikan

“Kita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asal­kan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya.

Sementara Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa Pribawa yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji anggota Satpol PP Pemprov Maluku masih jalan. Bahkan direncanakan pekan depan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk eks Kasat Pol PP, Titus Renwarin.

“Kasusnya masih jalan, kami se­mentara menyiapkan agenda pema­nggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya di kasus ini,” jelasnya.

Amankan Dokumen

Tim jaksa Kejati Maluku meng­amankan sejumlah dokumen dari ruang bendahara Kantor Satpol PP Maluku, Ny. Kasman dan Kasubag Kepegawaian, Pola Sinanu, saat penggeledahan pada Jumat (24/5).

Dokumen yang diamankan dian­taranya pembayaran gaji dan proses rekrutmen anggota Satpol PP.

Saat pemeriksaan ditemukan, ada kejanggalan antara dokumen pemba­yaran gaji  dan rekrutmen anggota Satpol PP di Kantor Satpol PP, de­ngan dokumen yang sudah dikan­tongi jaksa.

“Saat dicocokan dokumen, kok tidak  sama dokumen yang dikanto­ngi jaksa dengan yang ada di ruang bendahara,” kata sumber di Kejati Maluku.

Plt Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengaku, mendu­kung Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal.

“Saya mendukung proses itu, saya juga minta jaksa untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Renwarin.

Soal rekrutmen anggota Satpol tahun 2018, kata Renwarin, yang lebih tahu adalah Sekretaris Satpol PP, Etha Unawekla.

“Soal perekrutan itu ibu sekretaris yang lebih tahu dan saya belum menjabat. Jadi saya mendukung pihak kejaksaan menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.

Renwarin menyatakan siap mem­berikan keterangan jika dipanggil oleh jaksa. “Saya siap apabila nan­tinya di­panggil,” tandasnya lagi. (S-39)