NAMLEA, Siwalimanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020 yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Laporan Badan Anggaran DPRD Sekaligus Persetujuan DPRD Kabupaten Buru terhadap Ranpeda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Buru, Senin (6/8).

Membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Buru, M R. Soplestuny, memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya terkait Ranperda pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

Empat Fraksi  di DPRD Buru atas menyetuji ranperda untuk ditetapkan menjadi. Empat fraksi yang setuju antara lain Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera.

Sedangkan Fraksi Bupolo tidak menyetujui dan menolak Ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga: RDT Antigen di Buru Rp 109.000

Namun salah satu anggota dari partai yang tergabung dalam Fraksi Bupolo, yakni Partai Perindo yang diwakili Rifai Takimpo, tetap menerima dan menyetujui Ranperda, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pe­nyampaian laporan Badan Ang­garan (Banggar) DPRD oleh Rus­tam Mahulate dari Partai Golkar.

Dan dilakukan Penandatangan Berita Acara Keputusan Ranperda antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili  oleh Sekda Kabupaten Buru,Muh Ilyas Bin Hamid SH MH. (S-31)