NAMLEA, Siwalimanews – Sejak tanggal 6 September lalu, ditapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen di Kabupaten Buru hanya sebesar Rp 109.000 per orang.

Ketetapan pemberlakuan harga baru itu  sesuai surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru Nomor: 37/ST-BURU/IX/2021, tanggal 3 September 2021,tentang harga tertinggi Rapid Test Antigen.

Surat edaran tersebut ditandatangani  Wakil Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia. Suratnya telah dikiri. kepadaklinik dan  apotek yang menangani Rapid Test Antigen di Kabupaten Buru.

Azis Tomia menjelaskan, permberakuan harga baru tersebut sebagai tindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/4611/2021, yang menetapkan harga maksimal Rapid Test Antigen di Pulau Jawa dan Bali Rp 99 ribu, dan untuk luar Jawa-Bali Rp 109 ribu.

“Kami Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru menetapkan harga tertinggi Rapid Test Antigen di Kabupaten Buru sebesar Rp 109.000,” kata Azis.

Baca Juga: DPRD Buru Setujui Ranperda Realisasi APBD TA 2020

Penetapan biaya Rapid Test Antigen itu melalui pembahasan bersama, antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan hasil evaluasi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan Rapid Test Antigen.

“Harga tersebut mulai berlaku hari Senin, 6 September 2021, di semua fasilitas kesehatan pelayanan Rapid Test Antigen mandiri di Kabupaten Buru,” tutup Azis. (S-31)