MASOHI, Siwalimanews – Kejari Malteng  terus mendalami me­ng­ungkap keterlibatan eks Ketua Pan­waslu Malteng, Stenly Maelissa dan komisioner lainnya dalam kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada Kabupaten Malteng.

“Jadi sudah diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, Kamis pekan depan akan kita periksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk pendalaman status tersangka baru yang telah kita tetapkan, sekaligus untuk mencari alat bukti soal peluang adanya tambahan tersangka baru,” tandas Kepala Seksi Intelejen Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Rabu (28/8).

Benito menegaskan belum ditetapkannya tersangka tambahan yang baru dalam hal ini eks komisioner maupun eks ketua Panwas, disebabkan kurangnya alat bukti dan keterangan saksi soal keterlibatan para penguna dana hibah pengawasan pemilukada Malteng bernilai Rp 10.8 milyar itu.

“Jadi mereka tidak akan lolos, kita tidak bisa sembarang menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau alat buktinya kurang. Kalau alat bukti sudah ada, ditambah keterangan saksi, tentu akan kita naikan status mereka sebagai tersangka. Jadi alat buktinya tidak lengkap atau tidak kuat untuk sekarang,” jelas Benito.

PPK Tersangka Baru

Baca Juga: Kasus Narkoba, Peran Pegawai Lapas Piru & Brigadir Alfons Terungkap

Untuk diketahui, penyidik Kejari Malteng menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yanti Nirahua sebagai tersangka baru kasus korupsi dana hibah di Panwaslu Malteng tahun 2016-2017 sebesar Rp 10,8 miliar.

Penetapan eks Sekretaris Panwaslu Malteng ini sebagai tersangka diputuskan dalam ekspos yang digelar penyidik di ruang kerja Kepala Kejari Malteng, Robinson Sitorus, pada Senin (19/8) lalu.

“Kemarin kita ekspos di ruang kerja pak kajari dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIT, dan seluruh penyidik sepakat menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan adalah YN yang adalah PPK,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (20/6).

Benito menjelaskan, PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dikantongi penyidik.

“Jadi seluruh alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat dan lengkap, sehingga yang bersangkutan sudah dapat kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” kata Benito.

Lalu bagaimana dengan eks Ketua Panwaslu, Stenly Maelissa bersama dua komisioner lainnya, yang diduga kuat juga terlibat, Benito mengatakan, alat bukti untuk menjerat mereka belum cukup. Karena itu, pengembangan penyidikan akan terus dilakukan.

“Hukum itu pasti, dan karenanya kita tidak bisa menetapkan tersangka lain, sebab alat buktinya belum cukup. Meski demikian pengembangan akan terus kita lakukan, sebab masih ada agenda pemeriksaan tersangka, dan bisa saja ada peluang untuk ditetapkannya tersangka lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana hibah Panwaslu Malteng diusut sejak tahun 2017 lalu. Penyidik baru menjerat eks bendahara Panwaslu, John Richrad Wattimury.

Wattimury telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon. Ia divonis 2 tahun penjara, denda 50 juta, subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, subsider 3 bulan kurungan. (S-49)