AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo dengan pidana 4,6 Tahun penjara.

Tuntutan JPU, Achamd Atamimi tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor dipimpin hakim hakim Jenny Tulak.

Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku-Malut

Hal-hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa merupakan ASN dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Nenek 69 Tahun Tewas Ditabrak Mobil

Untuk diketahui, terdakwa diduga menyalahgunakan dana BOS SMKN 1 Kota Ambon tahun 2015-2018 yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar.

Terdakwa sendiri yang mengambil kebijakan membuat rincian pakian seragam dan biaya masuk sekolah tanpa melibatkan dewan guru maupun pihak komite sekolah dengan biaya setiap tahun bervariasi mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta.

Diduga biaya-biaya tersebut tidak dibahas dan dimasukan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah, namun dikelola oleh terdakwa selaku kepsek dimana tahun 2015-2020, biaya sumbangan pendidikan yang dibayar oleh seluruh siswa dari kelas X sampai XII yang berjumlah 4.619 siswa itu sekitar Rp6 miliar, namun yang membayar lunas hanya 3.610 orang atau sebesar Rp4,6 miliar.

Dana sumbangan pendidikan tersebut kemudian digunakan untuk membayar honor dan tujangan sesuai laporan pertanggungjawaban sumbangan pendidikan tahun 2015-2021 sebesar Rp4 miliar lebih dan sisa dana sekitar Rp643 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawab. (S-10)