AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penggelapan, Hidayat Palembang dengan hukuman 2,2 tahun penjara. Wiraswasta asal Dusun Bara, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu, dihukum atas dugaan penipuan mobil, Kamis (13/8).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU,

Secretchil E Pentury yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara..

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu 12 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIT,  di Jalan Dermaga Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Baca Juga: Gelapkan Uang Tiket, Petugas Pelni Dituntut 1,6 Tahun

Awalnya, terdakwa bersama Adisucipto (DPO) datang menemui saksi korban Adi Yoana membawa satu unit Mobil Hilux Doble Cabil dengan nomor polisi DE8834 di Kantor Cabang PT. Papua Citra Buana Jalan Dermaga Kota Namlea, Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul. 7.00 Wit.

Disana, terdakwa mengatakan akan menjual mobil karena sedang membutuhkan uang dengan harga Rp. 275 juta. Lalu saksi korban mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Dia bilang hanya memiliki Rp. 100 juta. Terdakwa pun memboleh­kan saksi korban mengambil mobil serta BPKP, dengan melunasi sisanya pada Juli 2019.

Setelah mendengar penjelasan itu, saksi korban langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.100 juta. Terdakwa lalu menyerahkan STNK Asli, Buku Kir Asli serta dibuatkan berita serah terima kendaraan diatas meterai 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi korban.

Korban menyadari nama di STNK bukan milik terdakwa, melainkan nama orang lain, Timo Gozali.  Dia pun menanyakan hal tersebut kepada terdakwa. Terdakwa lalu menyatakan sudah membelinya dari Timo.

Terdakwa bahkan menawarkan diri akan mengurus pengalihan nama untuk saksi korban.

Selanjutnya, pada Selasa 8 Januari 2019, terdakwa menelpon saksi korban yang sedang berada di Jakarta. Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk mengirimkan sisa uang penjualan mobil tersebut sebesar Rp.175 juta. Lalu dijawab korban akan dilunasi pada bulan juli. Karena terdakwa mengatakan ada keperluan mendesak, korban pun mentransfer uang Rp. 25 juta ke rekening terdakwa.

Pada 12 Januari 2019, terdakwa datang ke kantor korban untuk mengambil mobil. Saat itu, korban masih berada di Jakarta. Terdakwa mengambil kunci mobil dan mengatakan uang yang sudah terbayar sebagai uang sewa lalu membawa pergi mobil.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta.

Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim Jenny Tulak didampingi Felix Wiusan dan Esau Yerisitouw selaku hakim anggota. (Cr-1)