AMBON, Siwalimanews – RM (24), warga Desa Tulehu, Ke­camatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (2/4) di Ru­mah Sakit dr. Ishak. Umarella Tu­lehu sekitar pukul 23.15 WIT.  Ia menderita luka serius di bagian kepala akibat dianiaya oleh temannya.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan Jumat (3/4) menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban berawal, ketika korban bersama pelaku AFN (22) dan teman-teman yang juga warga Tulehu melakukan pesta miras di hutan coklat Desa Suli pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIT.

Mereka kemudian lanjut pesta miras di kawasan Pantai Batu Kuda, Desa Tulehu. Setelah meminum miras jenis sopi sekitar 8 plastik ukuran 1 kg, korban beranjak ke semak dan selanjutnya tidur.

Pelaku dan yang lain hendak pulang. Pelaku kemudian bermaksud untuk membangunkan korban untuk sama-sama pulang. Pelaku mulai kesal, karena korban tidak mau diajak pulang.

Pelaku yang kesal, mulai memukul korban. Awalnya pelaku memukul korban menggunakan tangan. Kemudian dengan ran­-ting kayu ke arah kepala korban sebanyak 2 kali. Salah satu teman melerai dan membon­ceng korban pulang ke rumah.

Dalam perjalanan pulang, ia merasa kondisi  korban tidak stabil. Ia lalu membawa pulang ke rumah korban.

Sampai di rumah, korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui.

Saat di Rumah Sakit Bhayangkara, korban sudah dalam keadaan stabil, sehingga ia dibawa pulang. Namun sampai di rumah, korban kembali drop dan dilarikan ke RSUD dr. Ishak Umarella, dan akhirnya meninggal dunia.

Ayah korban kemudian mendatangi Kantor Polsek Salahutu melaporkan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah memeriksa saksi-saksi, AFN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka telah diamankan di Polsek Salahutu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kaisupy. (Mg-7)