AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 12 security Maluku City Mall (M­CM) melaporkan PT Fastech Indonesia ke DPRD Kota Ambon, Ju­mat (3/4) karena dipecat secara sepihak.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menga­takan, 12 security di-PHK oleh PT Fastech Indonesia, perusahaan penyedia jasa security akibat dampak virus Corona.

“Jumlah karyawan untuk sebe­lumnya beranggotakan 36, kini menjadi 24 karyawan sehingga 12 karyawan yang diberhentikan tidak dapat melanjutkan kontrak kerja pada perusahaan tersebut,” jelasnya kepada wartawan.

Ia mengungkapkan,12 karyawan itu telah bekerja dengan waktu yang bervariasi antara 2 hingga 9  tahun dengan sistim kontrak satu tahun.

Sesuai janji perusahaan, bila nantinya mereka telah berkerja selama kurang lebih setahun maka akan diangkat sebagai pegawai tetap, tetapi ternyata diberhentikan pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: DPRD Tinjau Dua Pintu Masuk Ambon

“Perusahaan janji untuk angkat mereka sebagai pegawai tetap tetapi nyatanya tidak, malah mereka juga dipecat,” ujar Tamaela

Tamaela juga mengatakan, gaji yang mereka terima pun tidak sesuai dengn UMK, yaitu hanya Rp 2.100.000.

“UMK 2019 2.400.000, tahun 2020 adalah Rp 2.600.000, tetapi yang mereka terima di bawah itu. Ini jelas bertentangan dengan hak-hak mereka,” tandasnya.

Ketua Fraksi Nasdem meng­ungkapkan, pihak perusahaan harus melihat hak-hak karyawan yang di-PHK, juga menyangkut jaminan sosial mereka. “DPRD akan sece­patnya memanggil pihak perusa­haan, sehinga para karyawan ini bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” tandasnya. (Mg-5)