AMBON, Siwalimanews – Akibat tumpang tin­dih kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mar­dika, Pansus mendo­rong agar Pemerintah Kota Ambon mengelola pasar tersebut.

Menurut Ketua Pansus Pa­sar Mardika, Richard Rahak­bauw, pembahasan per­soalan Pasar Mar­dika telah mendapat­kan titik terang.

“Kalau Pasar Mar­dika sudah clear dan menunggu hasil kerja tim kecil Pemprov dan Pemkot terkait kewenangan, tetapi yang pasti rekomendasi sudah siap,” ungkap Rahak­bauw.

Dijelaskan, Pansus telah mendapatkan fakta dengan sejumlah persoalan yang se­lama ini terjadi di Pasar Mar­dika, salah satunya terkait dengan tumpang tindih kewenangan penge­lolaan antara Pemprov dan Pemkot.

Tumpang tindih kewenangan tersebut yang menyebabkan para pedagang menjadi korban sehingga kedepan pengelolaannya harus diberikan pada satu pengelola.

Baca Juga: Walikota: Tanya Dishub Soal Pengaspalan Terminal  Mardika

Pansus kata Rahakbauw lebih cenderung untuk menyerahkan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon dengan memperkuat sistem bagi hasil.

“Kalau dilihat dari aspek kewenangan pengelolaan pasar menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 memang menjadi kewenangan kabupaten dan kota, cuma kalau hasil konsultasi justru Kemendagri mengatakan siapa yang punya aset dia yang mengelola,” ujarnya.

Namun, Pansus mendorong agar Pasar Mardika dikelola Pemkot dan pendapatannya dibagi dengan Pemprov, sebab selama ini PAD Pemkot juga berasal dari Pasar Mardika.

“Pengelola seperti apa nanti dibicarakan, sebab hasil pengelo­laan harus untuk peningkatan PAD, jangan sampai Pemkot kehi­-langan PAD. Jadi kita mendorong lebih baik Pasar Mardika dikelola Pemkot,” tegasnya.

Dia menambahkan, pansus menargetkan dalam waktu dekat pansus dapat menyelesaikan pembahasan, sehingga pedagang di Mardika dapat bekerja dengan baik. (S-20)