MASOHI, Siwalimanews – Pelangar lalu lintas di wilayah Polres Maluku Tengah akan ditindak guna menciptakan kesadaran lalulintas bagi penguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Kasat lantas Polres Malteng Iptu Maulidi Prawira Husin menegaskan pola penindakan tegas pelanggar lalu lintas menjadi prioritas utama.

“Tidak ada tawar menawar disini. Kami pastikan langkah utama yang menjadi salah satu prioritas kami dalam tugas adalah upaya penindakan tegas bagi pelanggar,” tandas kasat kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7).

Kasat Lantas menjelaskan sikap ini menyusul data data dari hasil evaluasi menunjukan adanya peningkatan pelanggaran. Hal itu menjadi salah satu ukuran terjadinya kecelakaan lalu lintas yang selama ini terjadi.

“Tidak mengunakan helm, tidak membawa administrasi kendaraan meningkat, olehnya solusi yang akan diterapkan adalah dengan pola penindakan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Usulkan Pembangunan Rumah Pengungsi Korban Konflik 1999

Sejauh ini kesadaran masyarakat mulai menurun. Berkendaaran dengan tidak mengunakan helm standar sepertinya mulai membudaya. Alhasil sebagian besar kasus laka lantas yang terjadi di Masohi dan Malteng umumnya akibat tidak ada kesadaran itu.

“Banyak kasus menunjukan korban meninggal dunia. Kami berkomitmen mengambil sikap tegas untuk menciptakan kesadaran masyarakat di wilayah hukum polres Malteng,” ucapnya.

Setiap pengendara wajib menggunakan helm setiap kali mengunakan kendaraan. Itu wajib hukumnya. Pasalnya jika dicermati para penggendara kerap terlihat tidak menggunakan alat pelindung kepala itu pada waktu tertentu.

“Coba diamati saja. Rata rata pada malam hari banyak peng­gendara tidak menggunakan helm saat berkendara. Mereka tampak nyaman dengan situasi ini. Padahal yang namanya musibah itu dapat terjadi kapan saja. Jadi saya tegaskan budaya ini akan kita tertibkan. Masyarakat harus sadar akan hal ini,” cetusnya.

Selain memprioritaskan masa­-lah ini, ia berkomitmen akan berupaya juga untuk mening­kat­kan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengunakan masker saat berkendaraan. Sikap putuh terhadap peraturan termasuk menaati protokol kesehatan juga harus dibentuk. (S-17)