AMBON, Siwalimanews – Dengan mengandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia, akan membantu Pemprov Maluku tuntaskan masalah pengangguran.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum, DPP Kapten Indonesia, kemarin, usai mengikuti pelantikan pengurus DPW Kapten Maluku yang ber­langsung di ruang kerja Ketua DPRD Maluku.

“Yang  pasti tidak ada kata lain harus sukses, artinya semua warga yang ada di Provinsi Maluku harus dilibatkan baik pemerintah maupun masyarakat lapisan bawah untuk bersama-sama memajukan kete­naga­kerjaan, khususnya menangani seluruh pengangguran yang ada  di Maluku,”  jelas Ketua Umum DPP Kapten Abdul Raib.

Dikatakan, langkah Kapten dalam menuntaskan pengangguran telah didukung sebanyak 119 negara di­dunia, yang menjadi pendonor te­naga kerja diluar negeri, sehingga dapat dikomunikasikan oleh DPP Kapten dalam menurunkan peng­angguran.

Raib menjelaskan, salah satu yang penting diingat dalam penuntasan pengangguran ialah syarat dan ke­tentuan tetap berlaku, seperti calon tenaga kerja harus sehat, kuat dan usianya masih berada dalam usia produktif, sebab tidak mungkin Kapten berangkatkan tenaga kerja yang tidak dapat bekerja.

“Jadi syarat misalnya usia 18-26 tahun, karena 26 tahun keatas tidak bisa dan masuk dalam salah satu syarat khusus, trus tidak boleh ber­tato, tinggi harus 160, tetapi misal­nya untuk pekerja di perkebunan yang penting sehat dan bahkan sampai usia 40 tahun atau produk­tif,” tuturnya.

Ditanyakan waktu Kapten me­nuntaskan pengangguran, Rais men­jelaskan, jika saat ini dapat langsung dibuka dan apabila tidak ada perusahaan yang mempeker­jakan tenaga kerja, maka Kapten dapat menurunkan dari pusat untuk kemudian buka cabang di Maluku.

Raib menjamin, jika Kapten memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) dengan jumlah advokat sebanyak 50 orang yang nantinya memback-up seluruh kegiatan  yang berkaitan dengan tenaga kerja se­cara khsusus masalah hukum diluar negeri.

“LBH Kapten hanya mendampingi diluar negeri dan tidak bisa melakukan hukum acara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Raib me­negaskan, kewenangan yang dimi­liki oleh PDW Kapten Maluku hanya mengkonsolidasi seluruh kegiatan ketenagakerjaan, khususnya  me­nun­taskan pengangguran dengan jalan mendata pengangguran yang nantinya dicari jalan keluar.

Selain itu, PDW Kapten Maluku da­pat mencari perusahaan lokal un­tuk mendistribusi, sehingga untuk se­men­tara tenaga kerja jangan dibawah keluar didaerah dulu, se­bab  mungkin saja ada perusahaan lokal tetapi belum dikenal dan tidak ada yang menyam­bungkan satu dengan yang lain.

Ditambahkannya, Kapten juga dapat menciptakan lapangan kerja sendiri dengan membina anak-anak yang tidak mampu untuk melahirkan sebuat kegiatan yang sesuai dengan kemampuan dan sertifikasi.

Apalagi, Kapten memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada dipusat, namun dapat diturunkan ke daerah, sebagai bentuk mempersiap­kan langkah menyiapkan investasi manusia Maluku untuk masa depan.(Cr-2)