AMBON, Siwalimanews – Semuel Hetharia dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran menyetubuhi remaja 13 tahun. Kakek 65 tahun yang beralamat di Nusalaut Kabupaten Malteng ini berulang kali setubuhi korban.

Sidang pembacaan tuntutan dige­lar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (13/8) secara online. Dalam tuntutannya, JPU mengata­kan terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban. Terdakwa melakukan tindakan asusila itu, sebanyak dua kali kepada korban RM yang masih berusia 12 tahun. Setiap melampiaskan nafsu bejat­nya, korban diberi uang Rp. 10.000 dan buah mangga.

Atas perbuataannya itu, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti ber­salah melakukan tindak pidana se­bagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi pengacara, Ronal Sila­wane dan Frangky Tutupary dari Posbakum PN Ambon yang ditunjuk oleh majelis hakim, pimpinan Lucky Rombot Kalalo.

Dalam persidangan yang digelar secara online itu terungkap, ter­dakwa melakukan persetubuhan se­banyak dua kali kepada korban RM yang masih berusia 12 tahun.

Baca Juga: Jejak Tiga Terpidana Koruptor Bank Maluku Ditelusuri Jaksa

Kejadian pertama pada Januari 2020 bermula saat terdakwa menda­tangi rumah anak korban untuk mengajaknya mengambil buah ma­ngga di rumah terdakwa. Korban lalu mengiyakan ajakan terdakwa ter­sebut. Saat itu, rumah terdakwa da­lam keadaan kosong. Terdakwa mela­kukan perbuatannya ketika korban masuk ke dalam rumah mengambil mangga.

Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil buah mangga untuk memberikan kepada korban. Setelah itu, korban langsung kembali ke rumahnya. Selanjutnya korban kembali me­lakukan aksinya pada Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita bersama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban.

Terdakwa lalu memanggil korban dengan mengisyaratkan kepalanya tunduk. Melihat itu, kakak korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Setelah sampai di rumah, terdakwa kembali melakukan aksinya. Setelah itu, terdakwa memberikan uang kepada korban Rp. 10.000 dan buah mangga. Terdakwa lalu menyu­ruh korban untuk kembali ke rumah.

Saat kejadian kedua inilah, perbua­tan terdakwa diketahui saksi Elisa­beth Hetharie alias Cosi. Saat itu Elisabeth merasa curiga melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Elisabeth lalu membuntuti dan mengintip mereka

Elisabeth  langsung memberitahu­kan kejadian tersebut kepada orang tua dari korban. Sehingga orang tua dari korban langsung memanggil kor­ban dan menanyakan kebenaran ceri­ta itu. Atas pengakuan korban, orang tua korban langsung mela­por­kan keja­dian tersebut di Polresta Pulau  Ambon dan Pulau-pulau Lease. (Cr-1)