AMBON, Siwalimanews – Nama eks Bupati Malu­ku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno turut di­sebutkan dalam persida­ngan kasus korupsi dana penyertaan modal dae­rah kepada PDAM MBD se­besar Rp 5 miliar, Selasa (17/9) di Pengadilan Tipi­kor Ambon.

Sidang dengan agen­da mendengar keterang­an saksi atas terdakwa eks Dirut PDAM Kabu­paten MBD, Jansen Leu­nupun,  dipimpin majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan, didam­pingi Jenny Tulak dan Bednar Panjaitan

Sekda Kabupaten M­BD Alfons Siamiloy yang dihadirkan JPU Kejari MBD, Arjely Pongban se­bagai saksi menjelaskan, Barnabas Orno yang sa­at itu menjadi bupati mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur pimpinan OPD di Kabupaten MBD, pada tahun 2014 .

Dalam rapat tersebut seluruh pimpinan OPD dinonaktifkan oleh Abas, panggilan Barnabas Orno, terkecuali Jansen Leunupun yang saat itu menjabat Dirut PDAM.

“Saya tidak tahu apa alasannya, karena yang lebih tahu itu bupati­nya,” kata, Alfons Siamiloy.

Baca Juga: Tiga Korupsi Jumbo Jadi Target

Ia mengungkapkan, pada tahun 2014 PDAM, mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dari Pemda MBD.

Berdasarkan mekanisme, PDAM harusnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Pemda Ka­bupaten MBD, setelah mengguna­kan dana tersebut. Namun hingga masa jabatan terdakwa berakhir, tak pernah membuat laporan pertang­gungjawaban.

“Harusnya ada laporan pertang­gungjawaban secara tertulis ke Pem­da MBD, namun yang terjadi malah laporan yang disampaikan dirut kala itu hanya secara lisan. Karena se­ba­gian dana penyertaan mo­dal dipa­kai terdakwa untuk mo­dal operasio­nal ke Ambon-Jakarta dan membayar gaji karyawan,” beber Siamiloy.

Dana penyertaan modal Rp 5 miliar itu diperuntukan untuk pemasangan instalasi air ke warga. Namun hing­ga akhir 2017 masyarakat belum juga menikmati air bersih.

Kemudian di tahun 2018, ada dana bantuan dari Kementerian PUPR se­besar Rp 18,5 miliar ke PDAM MBD.

Setelah dicairkan, dana itu dipakai untuk melanjutkan proses pema­sangan instalasi air bersih hingga ke rumah-rumah warga.

“Ada bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,5 miliar, namun terkait peruntukannya dan siapa yang mencairkan dana itu saya tidak tahu persis,” ujarnya.

Salahkan Orno

Sekda Kabupaten MBD Alfons Siamiloy menyalahkan Bupati Bar­nabas Orno. Sebab, sejak tahun 2014 hingga 2017, tidak pernah memben­tuk dewan pengawas PDAM. Aki­batnya kontrol terhadap perusaha­an daerah tidak dilakukan.

“Kalau seperti itu maka kesala­hannya ada pada bupati saat itu,” tandasnya.

Ketika pernyataan tersebut dikon­frontir ke terdakwa Jansen Leunu­pun, terdakwa mengaku, ada uang sebesar Rp 18,5 miliar bantuan dari Kementerian PUPR, dan dana terse­but saat dicairkan oleh pimpinan.

Namun terdakwa enggan membe­berkan siapa pimpinan yang ia maksudkan. “Jadi dana bantuan dari kementerian sebesar 18,5 miliar itu dicairkan langsung oleh pimpinan,” ujanrya.

Ditanya hakim siapa pimpinan tersebut, terdakwa tetap tidak mau terbuka.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-49)