AMBON, Siwalimanews – Bukti-bukti tiga kasus dugaan korupsi di Maluku sudah dikantongi KPK. Salah satu bukti kuat, yang masih didalami adalah aliran dana di ketiga kasus tersebut.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu, masing-ma­sing penerimaan hadiah atau janji oleh penyeleng­gara negara terkait proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan, proyek pemata­ngan lahan di Tiakur, Ibu­kota Kabupaten MBD ta­hun 2011, dan proyek pem­bangunan jembatan merah putih (JMP) tahun 2011.

Sumber di KPK menye­butkan, diantara ketiga kasus yang dibidik, kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek in­frastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang sudah ada titik terang yang dite­mu­kan penyi­dik.

Ia mengatakan,  hasil pemeriksaan di Ambon beberapa waktu lalu untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

“Sudah ada titik terang, siapa saja yang memberikan uang dan siapa saja menerima, kita dalami terus, belum bisa dibuka,” ujarnya, kepada Siwalima, Selasa (17/9).

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Anak Dituntut 5 Tahun Bui

Ditanya soal kasus proyek pe­ma­tangan lahan di Tiakur, Ibukota Ka­bupaten MBD, dan proyek pemba­ngunan JMP, sumber itu memasti­kan, masih diusut. “Tetap jalan, satu per satu, pasti ditindaklanjuti,” tan­dasnya.

Sementara Kepala Bagian Pembe­ritaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi enggan merespon, baik telepon maupun pesan whatsapp.

Sebelumnya, Yuyuk mengatakan, penanganan kasus korupsi oleh lem­baga anti rasuah itu, tetap berjalan, termasuk sejumlah kasus di Maluku.

“Semuanya jalan masih penyeli­dikan. Saya tidak bisa lihat per ka­susnya, karena perkaranya ada di tim. Tetapi yang pasti semuanya jalan,” kata Yuyuk saat dihubungi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Minggu (15/9).

Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pellu meminta KPK ber­tindak cepat, sehingga kasus-kasus korupsi di Maluku segera dituntas­kan. “Ini menyangkut kerugian ne­gara makanya KPK harus bertindak cepat dan tepat,” tandasnya, kepada Siwalima, melaui telepon seluler­nya, Selasa (17/9).

Ia mendukung KPK mengusut tuntas ketiga dugaan korupsi terse­but, dan menjerat siapapun yang terlibat. “Kami sangat mendukung KPK membongkar korupsi  di Ma­luku,” ujar Pellu.

Praktisi Hukum, Reno Ramly Ma­rasabessy berharap KPK pemegang komitmen untuk menuntaskan ka­sus-kasus korupsi itu.

“KPK sangat dibutuhkan untuk bisa menuntaskan kasus-kasus du­gaan korupsi di daerah ini. Bukan­nya kami ragu dengan kinerja jaksa maupun polisi, namun realitasnya penanganan kasus-kasus di daerah ini lamban, jadi kita dukung KPK tuntaskan semuanya,” tandasnya.

Tiga Kasus

Seperti diberitakan, dalam penye­lidikan kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur di Ka­bupaten Buru Selatan, tim penyidik KPK menggarap sejumlah kontrak­tor dan pejabat Buru Selatan pada  Juli 2019 lalu. Pemeriksaan kala itu, dipusatkan di Kantor BPKP Maluku, Jalan Waihaong Pantai, Kelurahan Silale.

Langkah hukum dilakukan berda­sarkan surat perintah penyidikan  yang ditandata­ngani oleh Direktur Penyidikan KPK yang juga Plt Pim­pinan Deputi Bidang Penindakan, Kombes R.Z Panca Putra Siman­juntak.

Sementara dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, KPK sudah memeriksa ang­gota DPRD Maluku, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno pada 16 Agustus 2019 lalu.

Dana proyek pematangan lahan Tiakur, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusa­haan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada ske­nario untuk menggarap dana ter­se­but. Olehnya itu, Abas, pang­gilan Barnabas Orno yang saat itu men­jadi Bupati MBD tidak mema­sukan­nya dalam APBD, namun lang­sung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.

Setelah Aleka, kini tunggu giliran Abas Orno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku diperiksa.

“Kalau untuk kepentingan penye­lidikan siapapun yang terkait akan dipanggil. Kalau dibutuhkan kete­rangan mantan Bupati MBD, ya pasti dipanggil,” ujar sumber di KPK.

Sumber itu,  juga kembali menga­takan, bukti-bukti mengalirnya dana pekerjaan proyek pematangan lahan di Tiakur, ke Abas dan dan adiknya Aleka Orno sudah dikantongi KPK. “Bukti-bukti yang ada masih dida­lami terus,” ujarnya.

Ia memastikan KPK serius meng­usut dugaan korupsi dana pema­tangan lahan di Tiakur. “Ini kan la­poran masyarakat harus ditindak­lan­juti secara serius, tetapi sesuai tahapan dan prosedur,” ujarnya.

Sedangkan dalam pembangunan JMP, diduga terjadi mark up ang­garan cukup besar dalam proyek yang dikerjakan tiga perusahaan plat merah,  PT Waskita Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Tbk) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk) itu.

Jembatan dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu, mulai dibangun 17 Juli 2011. Anggaran awal yang dibutuhkan sekitar Rp.301,2 miliar, namun membengkak hingga akhir perkerjaan mencapai Rp 779,2 miliar.

“Ada laporan yang masuk, tapi ma­sih didalami,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Rabu (11/9).

Sumber itu tak mau banyak bicara, dengan alasan laporan dugaan ko­rupsi proyek JMP masih didalami. “Belum bisa dijelaskan, masih dikaji dulu,” ujarnya.

JMP terdiri dari tiga bagian yakni jembatan pendekat Poka dengan panjang 520 meter, jembatan pen­dekat Galala dengan panjang 320 meter dan jembatan utama yang memiliki panjang 300 meter.

Ketinggian JMP mencapai 34,1 meter di atas permukaan laut. JMP dibangun dengan menggunakan struktur cable stayed yang diper­kirakan dapat bertahan 100 tahun.

Semula ditargetkan akan rampung pada tahun 2014, namun rencana itu meleset. Pekerjaan baru dirampung­kan pada akhir Februari 2016, dan diresmikan pada 4 April 2016  oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber itu juga memastikan, setiap laporan yang masuk ke lem­baga anti rasuah ditindaklanjuti. “Pasti ditindaklanjuti sesuai prose­dur,” ujarnya lagi.

Christoforus Mardjono Tjatur Lasmono yang saat itu menjadi Ke­pala Satker JMP dinilai bertanggung jawab. Ia telah dicopot dari jaba­tannya sebagai Kepala BPJN XVI Ambon. (S-49)