AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan diskriminasi. Warga sipil terlibat kasus narkorba ditun­tut dengan hukuman berat. Semen­tara oknum-oknum anggota polisi yang terlibat kasus barang haram ini, justru dituntut hukuman sangat ringan.

Lihat saja, terdakwa Yandri Tua­huns alias Ongen (31) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh jaksa J. W. Pattiasina dalam persi­dangan, Senin (18/5) di Pengadilan Negeri Ambon.

Hal itu berbeda dengan tiga anggota Sabhara Polda Maluku dan dua warga sipil yang ikut pesta Narkoba di Asrama Polisi Tantui, dituntut oleh haksa hanya 1,6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ongen  juga dituntut membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa ter­bukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah ter­dakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjanji tidak meng­ulanginya.

Baca Juga: Minta Dibebaskan, Terdakwa Narkoba Sebut Jaksa Keliru

Sidang pembacaan tuntutan secara online itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Felik Wisuam.

JPU dalam tuntutannya menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Maluku membongkar penyalah­gunaan narkoba yang melibatkan Ongen, setelah mendapat informasi pada  14 Januari 2020, bahwa ada pengiriman paket berisi narkoba jenis daun sintesis yang dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI di Jalan A. M Sangaji, Kota Ambon.

Saat menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi jasa pengiriman tersebut.

Besoknya, polisi melakukan pemantauan di ekspedisi. Tak lama kemudian datang terdakwa Ongen mengambil paket tersebut. Saat itulah ia ditangkap. Satu paket berisi daun sintesis juga turut diamankan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (Mg-2)