AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Febby Sahetapy menuntut dua pega­wai BPJN, Aroon Manusama dan Marviet Syauta hukuman ringan 1,6 tahun penjara.

Kedua pegawai ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan ber­salah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut bervariasi anta­ra 6 tahun sampai 8 tahun pen­jara.

Enam terdakwa yang dituntut dengan hukuman berat yaitu, Hendri Nanlohy dituntut 6 ta­hun penjara, denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Berikutnya, Alter Sarimanela dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara.

Baca Juga: Diduga Mark Up, Apalem Minta Kejati Telusuri Pembangunan SMK PGRI Dobo

Terdakwa terbukti dalam pasal 114, sebab terdakwa merupakan residivis pada tahun 2020 dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman itu.

Kemudian Relis Patiserlihun juga merupakan residivis, dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112 UU No 35 Tahun 1999 tentang narkoba.

Berikut Marko Pelamonia dihukum 6 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Alter dan Relis, terdakwa juga residivis di tahun 2018 untuk kasus yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febby Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Haris Tewa selaku hakim ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Wilson Shiriver masing-masing sebagai anggota, berlangsung di PN ambon. Rabu (20/9).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa. (S-26)