AMBON, Siwalimanews – Setelah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari penjabat Pemkot Ambon dan Petinggi Alfamidi pekan kemarin, kini giliran Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelu­essy dan Kepala Dinas Parawi­sata Kota Ambon, Rustam Hayat diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (11/7) mengatakan, selain Pelupessy dan Hayat, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya dari Pemkot Ambon yaitu, Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, serta tiga ASN yaitu, Dani Hutajulu dan Marthin Thomas serta Moddy Passau.

Disamping itu, lembaga anti rasuah juga memeriksa notaris Eddy Sucela dan pengusaha yang juga pasangan suami istri, Marthin Thomas dan Nessy Thomas Lewa.

Pasutri Marthin dan Nessy Thomas, dikenal sebagai pengusaha yang banyak diberi proyek oleh mantan Walikota Ambon Richard Louhena­pessy.

10 tahun RL, sapaan akrab Richard, berkuasa, pasutri Thomas ini menger­jakan sebagian besar proyek yang ada di Pemkot Ambon.

Baca Juga: DPRD Kecam Kewenangan Izin Perikanan Rugikan Maluku

Jubir menambahkan, pemeriksaan para pejabat dan ASN di lingkup Pem­kot Ambon, serta notaris dan Peng­usaha ini, dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Senin (11/7).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi izin pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon dengan tersangka RL.

Fikri kembali menambahkan, peme­riksaan masih intensif dilakukan tim penyidik KPK untuk menggali soal dugaan suap serta gratifikasi pada sejumlah proyek di Pemkot Ambon.

Usut Aset RL

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK berupaya membongkar dugaan suap dari setiap proses per­izinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Pemeriksaan dikakukan selama dua hari sejak, Kamis (7/7) dan Jumat (8/7), dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku dan juga di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik lembaga anti rasuah itu juga menelusuri aset tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy di beberapa daerah termasuk Jakarta.

Fikri mengungkapkan, tercatat KPK memeriksa 12 saksi, yaitu pada hari Jumat, tim penyidik memeriksa empat orang saksi yaitu, Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019  sampai sekarang.

Selanjutnya, Wahyu Somantri, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon dan terakhir salah satu pengusaha asal Ambon, Anthony Liando.

Selain para petinggi Alfamidi, tim penyidik juga memeriksa menantu mantan Walikota Ambon, Nolly Stevie Bernard Sahumena, yang adalah karyawan PT BNI Persero. Tbk.

Selain pemeriksaan petinggi Alfa­midi itu, lanjut Fikri, pada Jumat (8/7) tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi yaitu,  notaris, Puspasari Dewi, pengusaha Timothy Oroh dan    Ferro Fianlin Dhimas Sianida Sales Pt Mustika Prima Berlian, Mantan Sales PT Kia Mobil Dinamika, yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK.

Periksa Sekdis PUPR

Sebelumnya pada Kamis (7/7) lalu, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi yaitu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, Ivony AW Latuputty, peng­usaha, Suminsen dan ibu rumah tangga, Rakhmiaty, ibu rumah tangga.

Pemeriksaan ini, kata Fikri, dipu­satkan di Gedung Merah Putih KPK, ditanyakan seputar proses perizinan Alfamidi dan pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.

Mantan Sekot Juga

Fikri juga menyebutkan, pada Kamis (7/7) lalu, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambom, Anthony Gustav Latuheru.

Selain mantan Sektor, tim penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Peker­jaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021, Enrico Rudolf Mati­taputty.

Menurut Fiki, pemeriksaan terha­dap Latuheru dan Matitaputty dipu­satkan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku.

Lebih jauh kata Fikri, seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi penyidik terkait adanya dugaan  kepemilikan berbagai aset dari Tsk RL di beberapa daerah diantaranya di Jakarta.

“Seluruh saksi memenuhi pang­gilan Tim Penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permo­honannya.  Kemudian di konfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemi­likan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah diantaranya di Jakarta,” paparnya.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan, mantan Wali­kota Ambon, RL dipastikan bakal lama merasakan dinginnya tembok penjara.

Pasalnya, mantan Ketua DPRD Maluku itu oleh KPK, kembali dija­dikan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, RL, sebutan akrabnya, bakal tersandung pasal berlapis yang membuat hukumannya juga jadi lebih berat.

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka dugaan tndak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pemba­ngunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi, kembali mantan Ketua DPRD Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Pasal berlapis yang dikenai tim penyidik KPK kepada mantan Ketua Partai Golkar Kota Ambon ini yaitu, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan tindak pidana ko­rupsi tersebut, tim penyidik KPK se­cara resmi, Senin (4/7) telah menetap­kan, RL sebagai tersangka TPPU.

KPK menemukan walikota dua periode itu sejak masih aktif melak­sanakan tugas dari tahun 2011 sampai 2016 selanjutnya 2011-2022, menyem­bunyikan atau menyamarkan aset-aset miliknya dengan menggunakan identitas pihak lain.

Menurut Ali Fikri, selama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU.

“Diantaranya kesengajaan me­nyem­bunyikan maupun menya­markan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ujar Fikri.

Kata dia, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” harapnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemerik­saan, akhirnya KPK menahan RL di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Ba­huri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL memerin­tahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan mener­bitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung meng­konfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung ter­sebut, tim penyidik menilai yang ber­sangkutan dalam kondisi sehat wala­fiat dan layak untuk dilakukan peme­riksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)