AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan ekspos perkara, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan perkara penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta lengkap.

Ekspos tersebut dipimpin Kajari Ambon itu menyatakan syarat formil dan materiil berkas milik Abdi Toisuta lengkap usai berkas diteliti jaksa peneliti, setelah dikembalikan penyidik Polresta Ambon dan PP Lease.

Demikian diungkapkan Kasi intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima usai ekspos perkara tersebut, Rabu (20/9).

Menurut Toatubun, usai ekspos perkara tersebut, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

“Berkas perkara dan tersangka Abdi Toisutta telah dikembalikan penyidik Polres kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada beberapa waktu kemarin. Usai kami menerima ber­kas perkara tersangka, selanjutnya JPU telah melakukan penelitian kembali terhadap petunjuk P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik, dari hasil penelitian kelengkapan syarat formil dan materiil, JPU berpendapat berkas perkara Abdi Toisutta dinyatakan sudah lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Penyalahgunaan Dana Covid Provinsi Maluku, Sekda Belum Diperiksa

Kata dia, ekspos tersebut dila­kukan tim JPU dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, para Kasi dan jaksa fungsional yang hasilnya disimpulkan berkas perkara tersangka AT telah lengkap.

Lebih lanjut kata dia, usai ekspos pihaknya  akan segera menyurati penyidik Polres untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka abdi Toisutta.

“kita akan surati penyidik agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke Tahap Penuntutan di pengadilan,” tandasnya. (S-26)