AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa kepemilikan 305 gram narkoba jenis Sabu-Sabu, Suriyanto alias Anto dengan pidana 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tewa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon didam­pingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (20/9).

Menurut pendapat maje­lis hakim, terdakwa Suri­yanto alias Anto telah ter­bukti secara sah dan me­yakinkan bersalah, memi­liki, menyimpan, mengua­sai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain yakni narkoba jenis sabu-sabu, sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain vonis 14 tahun penjara, hakim juga sependapat dengan JPU untuk menghukum terdakwa Suriyanto dengan pidana denda sebesar Rp8 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim menetapkan barang bukti berupa: satu pasang sepatu merek NIKE berwarna hitam,  satu unit telepon genggam merk Oppo Tipe 2020 A9 warna putih, dengan nomor SIM Card 085243146281, dua plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total paket 305,15 gram disisihkan untuk pengujian seberat 0,14 gram dan sisa barang bukti 305,01 gram.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Berkas Anak Ketua Dewan Lengkap

Sebelum membaca vonis, hakim terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan narkoba.

Hal yang meringankan, terdakwa bukan target operasi, bukan bagian dari sindikat penjualan narkotika, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa dengan jujur mengakui perbuatan serta barangnya belum sempat diedarkan

Usai membacakan vonis tersebut, hakim menyampaikan apresiasi kepada terdakwa atas kejujuran selama persidangan.

“Kami memvonis satu tahun di bawah tuntutan JPU, alasannya kami jujur dan kamu bukan jaringan, bukan juga OT, dan juga bukan sindikat. Untuk itu kami apresiasi kejujuran itu sehingga dari 15 tahun tuntutan JPU, kami turunkan satu tahun menjadi 14 tahun,” jelas hakim Haris Tewa kepada terdakwa Suriyanto sembari mengatakan, kami tidak mentolerir untuk kasus narkoba.

Sebelumnya, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wit ditangkap. Penangkapan tersebut bertempat di Penginapan Kembar yang berada di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya narkoba jenis sabu.

Narkoba tersebut terdakwa dapat dengan membeli secara langsung di Kota Batam. Sebelumnya terdakwa juga pernah lolos dari jeratan hukum usai meloloskan 20 gram narkoba ke Kota Tual.

Usai mendengarkan vonis Hakim, JPU dan terdakwa menerima vonis tersebut. (S-26)