AMBON, Siwalimanews – Remaja 16 tahun berinisial B harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau -pulau Lease.

Ia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap bocah 8 tahun. Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/10) di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Remaja 16 tahun ini kemudian dibekuk polisi pada Sabtu (17/10) setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakannya ke Polresta Ambon.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,”  jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik kepada wartawan, Senin (17/10).

Baca Juga: Berkas Lima Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa

Dikatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemu­dian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Mido

Namun saat pemeriksaan, menurut perawat korban bukan tertikam paku, tetapi alat vitalnya diduga dise­tubuhi atau dicabuli. Mende­ngar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya.

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan asusila itu, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak cepat meng­aman­kan pelaku.

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10/2022),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tandasnya.(S-10)