NAMROLE, Siwalimanews – Berkas Welem Patty tersangka pelaku pembakaran Gustaf Siwalette di rumah kontrakannya di Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru atau tahap I,

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru yang turut memback up Polsek Leksula dalam penanganan kasus ini, masih menunggu petunjuk dari JPU.

“Penyerahan BAP ke Jaksa dilakukan pada 2 September lalu, sekarang tinggal tunggu petunjuk jaksa untuk tahap P21,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli melalui pesan singkat via WhatsAppnya, saat dihubungi  Siwalimanews, Selasa (17/9).

Menurutnya, jika nantinya jaksa menyatakan bahwa berkas tersangka telah lengkap, maka penyidik akan melakukan proses selanjutnya yakni P21, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, namun bila JPU menyatakan belum lengkap, maka berkasnya akan dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Satpol PP Ilegal Lamban, Pelapor Kecewa

Menyoal tentang motif dari pembunuhan ini sendiri, Zulkifli menjelaskan, kasus ini terjadi akibat si pelaku dipengaruhi minuman keras alias mabuk.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Nasib malang menimpa Gustaf Siwalette, warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tewas terpanggang bersama rumah Pendeta Roy Seleky yang sementara dikontraknya bersama teman-teman saat mengerjakan jaringan listrik di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/7) dini hari.

Informasi yang dihimpun dari pemilik rumah, Pendeta Roy Seleky menjelaskan, kejadian ini berawal dari perayaan ulang tahun salah satu rekannya.

“Jadi kejadian itu mereka yang kerja jaringan PLN di Desa Waelo itu kontrak rumah saya di samping kem Waemala itu. Lalu mereka punya mandor ulang tahun dan mereka minum miras sampai mabuk. Tapi tidak tahu bagimana terjadi cekcok antara mereka yang berujung pembakaran rumah tersebut,” bebernya.

Menurutnya, rumah tersebut terbakar sekitar pukul 01.00 WIT dan menurut keterangan dari anggota Brimob yang berada pada Pos di kem perusahan, korban atas naman Gustaf Siwalete ini sudah mabuk dan sudah tidur dari pukul 22.00 WIT.

“Satu rumah tabakar, lalu menurut keterangan brimob dan anggota di Polsek Leksula itu teman mereka yang terbakar ini di terlalu mabuk dan tidur dari pukul 22.00 WIT sehingga saat rumah terbakar dan api membesar korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya terbakar bersama rumah,” tuturnya.

Sementara, Kapolsek Leksula Iptu Jafar Husen saat dihubungi Siwalimanews membenarkan kejadian terbakarnnya rumah di dekat kem perusahan Waemala, di Desa Waekatin.

“Itu masyarakat dari Allang yang sementara kerjakan jaringan listrik di Fena Fafan. Kebetulan mereka tinggal di pinggir kem di rumah salah satu warga disana,” ujar kapolsek.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang punya rumah bahwa korban bersama pelaku dan rekan-rekannya sudah mengkomsumsi miras dari pukul 19.00 WIT.

“Tiba-tiba pelaku pembakaran ini yang diketahui bernama Welem Patty itu bilang ke teman-temanya untuk keluar dari rumah sebab ia (Welem) akan membakar rumah dengan mobil,” ujar Kapolsek.

Melihat pelaku mengamuk dan ingin membakar rumah kata kapolsek, rekan-rekannya bermaksud untuk melaporkannya ke Pos Brimob yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.

“Tapi baru melakukan perjalanan menuju pos kurang lebih 10 menit, rumah sudah terbakar, dan kebetulan ketika dikonfirmasi di rumah tersebut ternyata ada bensin 2 drum, 100 liter minyak tanah dan juga solar yang dijual oleh salah satu warga,” tuturnya.

Dikatakan, pekerja yang tinggal di rumah tersebut ada 13 orang, tetapi waktu kejadian satu orang melarikan diri, satu terbakar dan sebelas di tahan di Pos Brimob. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula untuk dimintai keterangan.(S-35)