AMBON, Siwalimanews – Mabes Polri kembali me­la­kukan pemeriksaan ter­ha­dap sejumlah saksi, ter­kait kasus penggelapan ser­tipikat tanah milik Yo­ngky Handaya yang diduga dila­kukan Kuncoro Han­daya.

Sejumlah saksi yang di­pe­riksa itu salah satunya Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Kota Ambon, Eng­gelina Pesulima.

Engelina diperiksa Rabu (26/10), di Kantor Badan Re­serse dan Kriminal, Ma­bes Polri, Jakarta.

Sumber Siwalima di Ba­reskrim menyebutkan, Eng­gelina tidak sendiri. Salah satu stafnya  juga ikut di­periksa yakni Kepala Seksi Penetapan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Ambon, A Mailisa.

Memang sedari awal Mailisa mengetahui ikhwal penerbitan SHM yang ber­masalah itu. Dia semesti­nya diperiksa pada pekan lalu, namun alasan dinas ke luar kota, pemeriksaan Mailissa baru dilakukan.

Baca Juga: Sakit, Assagaff tak Penuhi Panggilan Polisi

Dengan diperiksanya Enggelina, menambah daftar saksi yang di­periksa polisi terkait kasus yang tu­rut menyeret BCA Ambon tersebut.

Sementara Kuncoro Handaya dijadwalkan akan menjalani peme­rik­saan pada Selasa pekan depan.

Enggelina yang dihubungi Si­walima beberapa kali terkait pe­meriksaan dirinya, tidak meng­aktifkan telepon seulernya.

Pegawai BPN Kota Ambon sebe­lumnya yang sudah diperiksa yakni Kepala Bagian Sengketa Steven Lou­paty dan Kepala Seksi Bagian Sur­vei dan pemetaan, Yoseph Laberi.

Untuk diketahui, kasus yang me­nyeret BCA Cabang Ambon dan BPN ini dilaporkan Yongky Han­daya pada Agustus 2022 lalu.

Lapor Bareskrim

Sebagaimana diberitakan, Kun­coro Handaya diduga mengge­lap­kan sertifikat hak milik, kepu­nyaan Yongky Handaya, saudara kan­dung­nya sendiri.

Perbuatannya menyulut kuasa hukum Yongky melaporkan Kun­coro ke Mabes Polri.

Lauritzke Mantulameten kuasa hukum Yongky Handaya kepada Si­walima menjelaskan, penggela­pan SHM diduga dilakukan Kun­coro Handaya untuk kepentingan kreditnya di BCA Cabang Ambon.

Sayangnya, Kuncoro Handaya menggunakan cara-cara yang tidak elegan yakni menggunakan surat ke­terangan dan surat pernyataan yang diduga palsu.

“Jadi atas alasan itulah, selaku kuasa hukum Yongky Handaya, saya sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 5 Agustus 2022  lalu,” kata Mantulmeten.

Laporan polisi tersebut diterima Iptu Irwan Fran Setiyanti dengan su­rat tanda terima laporan polisi LP Nomor: STTL/284/VII/2022/Bares­krim. Adapun ihwal penggelapan itu berawal pada September 1996, antara Kuncoro Handaya dengan BCA Cabang Ambon terjadi kese­pakatan dalam bentuk kredit modal kerja untuk kepentingan Kuncoro. Akan tetapi Kuncoro tidak memiliki asset untuk dijaminkan ke BCA Am­bon sebagai syarat kredit dimak­sud.

Menurut Mantulameten, Kuncoro kemudian bermohon kepada Yongky untuk meminjamkan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 800, No.79, No.942 dan SHM No.106, yang mana empat sertifikat itu akan dianggunkan ke BCA Ambon untuk kepentingan Kuncoro.

Tanpa ada curiga Yongky kemu­dian meminjamkan sertifikat-ser­tifikat tersebut lantaran baik Yongky maupun Kuncoro adalah kakak ber­adik atau saudara kandung. Akhirnya terjadi peminjaman dimana Kun­coro bertindak sebagai Debitur dan Yongky sebagai peminjam.

Dikatakan, ketika terjadi kese­pakatan antara kakak beradik itu, Yongky dan istri serta Kuncoro de­ngan didampingi istri juga kemu­dian ke kantor BCA Ambon untuk menyerahkan empat SHM tersebut kepada pihak BCA Ambon untuk digunakan sebagai anggunan kredit Kuncoro.

Kala itu yang menerima lang­sung Hans Lisay yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BCA Ambon untuk diproses pemasa­ngan hak tanggungan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kiky Hertanto dan seterus­nya diserahkan kepada Kepala Kantor  BPN Kota Ambon untuk diter­bitkan Sertifikat Hak Tanggu­ngan yaitu SHT Nomor 42, terta­nggal 09 Agustus 1996.

Selanjutnya, sekitar 2013, Kun­coro mulai bertindak jahat. Dia lalu mengambil  tiga SHM masing-masing SHM Nomor 800, SHM Nomor 79, dan SHM Nomor 942 dari empat  SHM yang dijadikan anggunan ke BCA Ambon melalui Kepala BCA Ambon yang kala itu dijabat Robert Gozali.

Kuncoro kemudian bermain de­ngan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk  dimohonkan balik nama sehingga keluarlah Pene­ta­pan Pengadilan Negeri Ambon No­mor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tanggal 11 Februari 2013.

Alhasil tiga SHM itu oleh Kuncoro digabung menjadi satu SHM  tanpa diketahui oleh Yongky selaku pe­milik empat SHM tersebut. Pener­bitan SHM yang kini sudah berubah nama tersebut diteken Kepala Kantor BPN Kota Ambon saat itu dijabat Yakonias Walalayo.

Tidak terima dengan langkah jahat yang dilakukan saudara kan­dungnya, pada 5 September 2016, Yongky menyurati pihak BCA Ca­bang Ambon untuk menghentikan Hak Tanggungan sekaligus tidak diperpanjangkan lagi termasuk menghapus semua Hak Tanggu­ngan atas empat SHM tersebut.

Hal itu dikarenakan SHM terse­but telah dipergunakan Kuncoro selama kurun waktu sepuluh tahun. Yongky beralasan kenapa ia meminta penghentian Hak Tang­gu­ngan sekaligus tidak diperpan­jang lagi, lantaran yang bersang­kutan hendak melakukan pelapo­ran tax amnesty sesuai kebijakan pemerintah.

Sayangnya, permintaan Yongky tidak digubris BCA Cabang Ambon. Ia kemudian kembali menghu­bungi BCA Ambon untuk meminta tiga SHM miliknya itu, namun dija­wab oleh Hong selaku staf bagian Kredit BCA, kalau tiga SHM Yongky

dari empat SHM sudah diambil oleh Kuncoro dan berganti nama dari Yongky Handaya kepada Kun­coro Handaya.

Untuk diketahui, Kuncoro mela­kukan peralihan hak terhadap tiga SHM tersebut menggunakan Pene­tapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tang­gal 11 Februari 2013.

Mantulameten menuturkan, bagi seorang Yongky, ada kejanggalan dalam proses balik nama, olehnya pada Oktober 2017, kliennya mengajukan upaya hukum melalui Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Kali ini dewi fortuna berpihak kepada Yongky, sebab terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Ambon tersebut akhirnya diputuskan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya Mahkamah Agung telah membatalkan Penetapan Penga­dilan Negeri Ambon Nomor: 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, yang dijadikan da­sar dalam proses peralihaan hak atau  balik nama dan pengga­bungan tiga SHM itu.

Mantulameten mengaku, balik nama tiga SHM tersebut memper­gunakan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon dimana penetapan diputuskan berdasarkan bukti-bukti surat yang diduga palsu.

Bukti-bukti surat palsu itu antara lain foto copy surat pernyataan tanggal 6 Desember 1996 yang dibuat oleh Peng Kim Sian. Ada juga foto coy surat keterangan yang dibuat oleh Chriastian Handaya tanggal 5 Juli 2020, padahal fakta­nya Christian Handaya sudah meninggal dunia sejak 5 Agustus 2017. Lucunya lagi, surat tersebut terbit tanggal 5 Juli 2020.

Menurut Mantulameten, keterli­batan BCA Ambon dalam perkara ini ialah BCA turut serta berperan membantu Kuncoro dalam mela­ku­kan dugaan tindak pidana. Itu terbukti BCA Ambon memberikan tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa sepengetahuan Yongky, padahal BCA Ambon mengetahui secara pasti bahwa tiga SHM tersebut adalah milik Yongky dan bukan milik Kuncoro.

Bukan hanya BCA yang terlibat dalam kasus ini, tetapi eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Ya­ko­nis Walalayo juga dilaporkan turut serta berperan membantu Kuncoro dalam melakukan tindak pidana.

“Terbukti, BPN Kota Ambon melalui Pak Yakonias Walalayo telah meng­alihkan hak atas tiga SHM milik Yo­ngky kepada Kuncoro tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tiga SHM yakni klien saya saudara Yongky,” ujar Mantulameten.

Perbuatan Walalayo tambah Mantulameten bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mana peralihan hak hanya dapat dilakukan melalui hibah dan akta jual beli.

Masih kata Mantulameten, terha­dap  Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya telah membatalkan Penetapan Penga­dilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, kliennya kemudian menyurati BPN Kota Ambon untuk menindaklanjuti Putusan PK MARI tersebut, namun sampai dengan saat ini tidak ditanggapi oleh BPN Kota Ambon.

“Segala upaya telah ditempuh oleh klien saya, untuk mengem­balikan haknya yakni ketiga SHM itu, dimulai dari laporan polisi yang dibuat di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun tidak ditanggapi. Selanjutnya klien saya mengajukan gugatan ke Penga­dilan Negeri Ambon dengan register perkara Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, namun semua tidak membuahkan hasil yang maksi­mal, sehingga klien saya meng­alami banyak kerugian. Untuk itulah langkah melaporkan ke Bareskrim inilah diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum yang sedang dialami oleh klien saya Yongky Handaya. Tujuan kami hanya satu, kebenaran dan keadilan akan dijunjung sesuai de­ngan fakta hukum yang sebe­narnya,” ungkap Mantulameten.

Nama Kuncoro Handaya, lanjut Mantulameten, tidak asing lagi jikalau berurusan dengan tanah.

Dia lalu merujuk satu kasus pada November 2021, dimana saat itu Kun­coro melawan lima tergugat de­ngan objek tanah di kawasan Gu­nung Malintang, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Para tergugat itu harus menelan pil pahit setelah dinyatakan kalah dan dillakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon. “Ada informasi Kuncoro ini kerap kali bermain tanah untuk memback up pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, dikarenakan yang ber­sa­ngkutan juga diduga dibeking oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Tidak heran ka­lau dikalangan pengu­saha dan du­nia pengadilan, Kun­coro dikenal se­bagai seorang mafia tanah di Kota Am­bon,” beber Mantulameten. (S-07)