AMBON, Siwalimanews – Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Ardy dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Porto di Pengadilan Tipikor  Ambon, kem­bali membeberkan kejahatan ter­dakwa Raja Porto Marten Nanlohy.

Mereka adalah Saniri Negeri Porto Zeth Tetelepta, Kepala Tu­kang Dominggus Sihasale, Bos Toko Vanessa Andre Silitongan, Bos Toko Bop Motor Emo Toasi, dan Bos Toko Angin Timur Elis Luter.

Saksi Saniri Negeri Porto, Zeth Tetelepta didalam persidangan mengatakan, kepemimpinan Raja Negeri Porto bersama sekertaris dan ben­dahara sangat amburadul saat memimpin pemerintahan Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabu­paten Maluku Tengah.

Kata dia, selama pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Desa, dirinya tidak pernah dilibatkan padahal berkapa­sitas sebagai Saniri Negeri.

Selain itu, dalam penyusunan Pera­turan Negeri (Perneg) Negeri Porto, dia pun tidak pernah terlibat.

Baca Juga: Tak Terima Putusan Hakim Jaksa Banding Terdakwa Sabu

“Kita ini kan saniri, semestinya harus hadir dalam kegiatan resmi seperti itu tapi ini kan tidak. saya memang akui hadir dalam Musrem­bang Desa, tapi perlu diketahui, Musrembang yang dilakukan raja dan kawan-kawan itu tidak jelas  perta­nggungjawabannya. Sebab, sampai Musrembang selesai tidak ada pleno yang dilakukan untuk mengakomodir aspirasi warga dalam musrembang tersebut,” kata saksi di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jenny Tulak, dibantu Feliks R. Wuisan dan Benhard Pan­jaitan selaku  hakim anggota, se­dang­kan terdakwa didam­pingi kuasa hukumnya, Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan.

Dia juga mengatakan, dalam pro­ses pengambilan keputusan di Negeri Porto, saksi juga tidak pernah dilibatkan. Saksi mengakui kalau di Tahun 2017 Negeri Porto menerima ADD dan DD sebesar Rp.1 miliar lebih.

“Jadi selama ini memang saya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Banyak juga item-item kegiatan yang di Markp-up. Sesuai dengan BAP yang saya sudah sampai dihadapan penyidik,” beber saksi.

Sementara untuk saksi kepala Tukang, Dominggus Sihasale mene­rangkan, dirinya tidak pernah me­nerima uang sebesar Rp. 25 juga se­bagaimana yang tertera dalam kwi­tansi belanja. saksi hanya  menerima yang uang sebesar Rp.15 juta dari hasil pekerjaan pembangunan Pos­yandu dalam negeri.

“Saya hanya terima uang kerja sebesar Rp.15 juta yang mulia, kalau Rp.25 juta itu saya tidak tahu. Karena Rp. 25 juta itu sesuai kwitansi pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sedangkan untuk tiga saksi dari Bos Toko lainnya menerangkan, kalau ada sebagian kwitansi yang tidak sesuai dengan harga pada toko masing-masing.

“Kalau untuk toko saya itu menjual barang pecah belah. Tapi ada kwintasi toko saya yang menjual terigu dan gula pasir. Itu yang tidak benar,” kata saksi Andre kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran Nanlohy dalam melakukan perbua­tan melawan hukum terhadap pe­ngelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah mani­pulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapa­ngan tidak sama dalam laporan pertanggungjawaban.

Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.

Jaksa lalu membidik Nanlohy de­ngan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pem­­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH­Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebe­sar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek diantaranya, pembangunan jalan setapak, pem­bangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (S-49)