AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Secretchil E. Pen­tury menuntut Rutman Wally, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” kata JPU dalam per­sidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/10).

Pria 26 Tahun, warga Desa Batu Merah Kelurahan Batu Meja Keca­matan Sirimau Kota Ambon  ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no­mor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” ung­­kap JPU dalam amar tuntutan­nya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Berkas Tersangka Pemalsuan Rapid Test Diteliti Jaksa

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,10 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.

Terdakwa tertangkap pada tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Jenderal Sudirman.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang narkotika jenis ganja dari saudara Mochamad Saddam (berkas terpisah).

Pada saat penangkapan, terdakwa baru selesai bertemu dengan teman terdakwa dan akan kembali ke rumah terdakwa.

Penangkapan itu bermula dari polisi mendapat informasi dari informan, terdakwa memiliki narkoba. Polisi lalu datang dengan berpakaian preman mengamankan terdakwa.

Terdakwa memiliki satu paket sabu saat ditangkap. Dia membuangnya dibawah salah satu mobil yang diparkir.

Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi  Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) melalui video conference. (Cr-1)