AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku tidak akan menyampaikan usu­lan peru­ba­han terhadap Angga­ran Pen­dapatan dan Belanja Dae­rah tahun 2022.

Kepastian ini disam­pai­kan langsung anggota ba­dan ang­garan DPRD Pro­vinsi Ma­luku, Andi Munaswir kepada Siwa­lima melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10) merespon hasil konsul­tasi Badan Anggaran ber­sama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

“Untuk APBD Perubahan di Malu­ku tidak ada sama seperti di Papua dan Jakarta,” ungkap Munas­wir.

Rapat konsultasi yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri terkait dengan banyak kabupaten dan kota yang terlambat melakukan pembahasan melebihi batas waktu, sehingga sudah pasti tidak diterima seperti APBD P DKI Jakarta tidak diterima karena melebihi batas waktu 30 September 2022.

Artinya, kalaupun Pemprov Ma­luku mengajukan usulan perubahan APBD sekalipun, maka pasti ditolak, karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil konsultasi kata Munas­wir, dijelaskan bahwa APBD peru­bahan tidak bersifat wajib. Artinya ketika ada kebutuhan masyarakat yang mendesak dan membutuhkan pembiayaan daerah akan dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Kalau kebutuhan mendesak bisa dengan Perkada,” ujar Munaswir.

Walaupun diakomodir dalam Peraturan Kepala Daerah dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD, namun Munaswir memastikan jika DPRD Provinsi Maluku memiliki kewajiban untuk melakukan super­visi terhadap setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi.

Untuk memastikan Peraturan Ke­pa­la Daerah terkait dengan APBD yang mengakomodir semua kepen­tingan masyarakat, maka DPRD te­lah me­ngagendakan pemanggilan ter­hadap Tim Anggaran Pemerintah Dae­rah untuk dimintai penjelasan konkret.

Dikritik

Mantan anggota DPRD Maluku, Everd  Kermite mengaku kaget dan heran karena baru pernah terjadi dalam sejarah Maluku yang tidak ada APBD-Perubahan.

“Saya Sangat kaget dan heran ketika mendapat penjelasan bahwa tidak ada Perubahan Anggaran Ta­hun 2022. Padahal Pimpinan DPRD telah mendesak Pemprov untuk se­gera menyampaikan dokumen me­nyangkut Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara maupun Rancangan Perubahan APBD tahun 2022, tapi ternyata dokumen terse­but tidak kunjung sampai di DPRD,” ujar Kermite kepada Siwalima mela­lui pesan whatsappnya, Rabu (26/10).

Menurut Everd, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pe­ngelolaan Keuangan Daerah Bab VIII pasal 154 ayat 2 menyatakan, Pe­rubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa

Sedangkan, kata dia, sesuai de­ngan ayat 1 Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi. (a) Perkem­bangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. (b) keadaan yang me­nyebabkan harus dilakukan perge­seran anggaran antar unit organi­sasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

(c) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebe­lumnya harus digunakan dalam ta­hun berjalan (d) keadaan darurat dan (e) keadaan luar biasa.

Sebagai mantan Wakil Ketua Badan Anggaran, Kermite mengaku menyesal, karena dalam sejarah pemerintahan di daerah ini sejak Orde Baru sampai

“Orde reformasi baru terjadi hal seperti itu. Menurut Kermite sebe­nar­nya DPRD harus mengundang guber­nur dalam rapat paripurna un­tuk memberikan penjelasan kenapa sehingga Perubahan APBD tahun 2022 tidak dilakukan, apakah karena tidak ada anggaran dalam kas daerah atau tidak ada masalah pembangu­nan dan kemasyarakatan yang dialami.

Kermite menambahkan, kondisi masyarakat Maluku akhir-akhir ini butuh perhatian dari perintah dae­rah. Karena itu, perubahan APBD sangat dibutuhkan. (S-20)