AMBON, Siwalimanews – Sidang putusan mantan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng, Bakri Marloune (48) yang harusnya digelar, Senin (2/9) ditunda hingga, Senin (9/9) depan.

Penundaan sidang putusan terpaksa dilakukan, lantaran terdakwa kasus  korupsi ADD dan DD Pa’a, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2015-2016 ini sakit.

“Harusnya hari ini (kemarin, red) sidang putusan kasus korupsi ADD-DD Pa’a dengan terdakwa, Bakri Marloune (48) kembali ditunda hingga Senin (9/9),” kata JPU Kecabjari Wahai, Acer Orno kepada Siwalima, Senin (2/9).

Ia menuturkan, setelah berkoordinasi dengan majelis hakim ternyata amar putusan kasus korupsi ADD-DD Pa’a sudah siap tinggal dibacakan. Namun karena terdakwa, Bakri Marloune sedang sakit makanya ditunda putusannya.

“Amar putusannya sudah siap tinggal dibacana, namun karena terdakwa kasus korupsi ADD-DD Pa’a sedang sakit, makanya sidang putusannnya ditunda,” terangnya.

Baca Juga: Waliulu: Kontrol Internal Lemah

Dituntut 3,6 Tahun

Mantan Kepala Desa (Kades) Pa’a, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng, Bakri Marloune (48) dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kecabjari Wahai, Ajit Latuconsina dalam persidangan yang digelar, Selasa (6/8).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD Pa’a, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2015-2016. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Feliks Rony Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Liliantono selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Vanessa Silooy.

Selain pidana kurungan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 152 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Negeri Pa’a mendapat ADD Rp.86.­282.419  dari APBD Kabupaten Malteng dan DD  sebesar Rp 266.390.­629 dari APBN. Sehingga total ADD-DD Pa’a sebesar Rp.352.673.048.

Setelah menerima ADD dan DD tersebut pemerintah Desa Negeri Pa’a menyelenggarakan Musrembang, yang diikuti oleh Perangkat dengan masyarakat Desa. Setelah itu terdakwa membuat rancangan anggaran dengan menaikkan harga satuan barang.

Misalnya pembangunan bak penampung, pembangunan jalan setapak, pendirian dan pengemba­ngan Bumdes, sosialisasi Kamtibmas, bahaya miras, bantuan bagi kelompok nelayan, fasilitas kegiatan pembinaan PPK, dan item-item kegiatan lainnya.

ADD dan DD Pa’a selama tahun 2015 di simpan dirumah terdakwa dan dikelola sendiri, tanpa sepengetahuan bendahara dan perangkat desa.

Parahnya lagi, setelah memakai dana tersebut, diakhir tahun 2015 terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban sendiri.

Pada tahun 2016 Negeri Pa’a  menerima ADD dan DD sebesar Rp.698.487.903 dibelanjakan berdasarkan LPJ ADD dan DD tahun 2016 sebesar Rp.629.997.488  dan terdapat sisa dana sebesar Rp.68.501 yang tidak terealisasi sehingga dialihkan ke tahun 2017.

Dan diketahui juga dana-dana tersebut di Mark Up  harga satuan ke dalam APB desa.

Bahwa dari tindakan kejahatan yang terdakwa lakukan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.185.­757.729 untuk total dua tahun anggaran dari tahun 2015-2016.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.32.­850.000 pada 2018 lalu. (S-49)