AMBON, Siwalimanews – Dipastikan berkas kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga Ibrahim Parera dengan tersangka, Yohanes Parera dan Elvis Parera segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

“Berkas dakwaan tersangka Yohanes Parera dan Elvis Parera, sudah dirampungkan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi kepada Siwalima di Ambon, Senin (2/9).

Dikatakan, jaksa sementara menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum berkas dakwaan kasus penghilangan asal usul keluarga, Ibrahim Parera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas dakwaan kasus dugaan penghilangan asal usul sudah rampung, tinggal dilengkapi administrasinya untuk diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ditahan

Baca Juga: Akademisi: Dana Nasabah Dibobol, KCP Tutup Mata

Kejari Ambon melakukan penahanan terhadap, Yohanes Parera dan Elvis Parera di Rutan Klas II Ambon, Selasa (27/8).

Yohanes Parera dan Elvis Parera, adalah tersangka kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga Ibrahim Parera.

Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Selasa (27/8) malam mengaku, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penghilangan keluarga, Ibrahim Parera.

“Benar telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing Yohanes Parera dan Elvis Parera. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas II Ambon,” kata Attamimi membenarkan.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Yohanes Parera dan Elvis Parera, dilakukan setelah penuntut umum menerima penyerahan perkara tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menuggu penuntut umum menyiapkan, berkas dakwaan dan administrasi mereka untuk dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan,” terang mantan Kasi Intel Kejari Pinran ini.

Dijelaskannya, salah satu tersangka atas nama Elvis Parera merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Sosial Pemerintah Maluku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini bermula dan bergulir diranah kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah adanya klaim kepemi­likan atas lima dusun dati. Diantaranya dati Ahour Adeka, Batumer, Api Angus, Air Pamali dan Makui.

Lahan diatas lima dati ini, adalah milik Benjamin Parera yang merupakan ayah dari Ibrahim Parera, selaku pelapor dalam perkara tersebut. (S-49)