AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa pembawa minuman keras tradisional jenis sopi, Yulius Yacob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon divonis 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Selasa (3/9).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa minuman keras tradisional jenis sopi untuk diperdagangkan di Kota Ambon.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 91 ayat 1 jo pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pangan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Evie Hattu dan Isabela Ubleuw yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan perbuatan para terdakwa yang adalah warga Tomra Kecamatan Leti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu melanggar hukum karena menjual pangan tradisional tanpa izin edar.
Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa karena kedapatan menurunkan miras tradisional jenis sopi dari atas kapal di laut untuk dibawa ke daratan sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. (S-32)