AMBON, Siwalimanews – Polisi mulai memeriksa Desianus “Odie” Orno, tersangka kasus speed boat, saat menjabat Kadis Perhubu­ng­an di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasca diumumkan se­ba­gai tersangka, Rabu (24/2), Odie akhirnya dipanggil untuk dipe­rik­sa oleh penyidik Di­rektorat Reserse dan Kri­minal Khusus, Se­nin (8/3).

Odie diperiksa atas ka­sus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, saat dia menjabat seba­gai Kadis Perhubu­ng­an di Kabupaten MBD.

Seperti dilansir Siwa­li­ma­news, Odie tampil casual dengan me­nge­nakan hem kotak-kotak biru dipadu celana bule jeans, tiba di markas Ditreskrimsus di kawasan Mangga Dua sekitar pukul 10.30 WIT.

Adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ini, terlihat didampingi tim kuasa hukumnya, masing-masing Herman Koedoe­boen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikooy.

Baca Juga: Odie Ada Juga di Damkar Bandara

Sekitar pukul 10.45 WIT Odie mulai dipersilahkan masuk ke ruang Sub­dit III Tipikor untuk menjalani pe­meriksaan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Penyidik memerlukan delapan jam untuk menggali keterangan dari Odie, terkait kasus tersebut.

Sekitar pukul 18.15 WIT, selesai dipe­riksa Odie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III dengan wajah lesu dan kepala tertunduk.

Didampingi tim kuasa hukumnya,  langsung bergegas memasuki mobil Avansa hitam dengan nomor polisi DE 1214 AI yang terparkir di depan markas Ditreskrimsus.

Wartawan yang sejak pagi menug­gu di depan pintu keluar dan berha­rap bisa mendapat pernyataannya terkait materi pemeriksaan, harus kecewa, lantaran Odie mengunci rapat mulutnya.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, yang dicegat warta­wan di depan gerbang Ditreskrim­sus, membenarkan adanya peme­riksaan terhadap Odie, namun diri­nya enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada penyidik yang memeriksanya.

“Iya benar diperiksa, lebih rincinya nanti ke penyidik saja,”ujar Santoso sambil memerintahkan ajudanya untuk bergegas meninggalkan mar­kas Ditreskrimsus.

Sementara pihak penyidik yang co­ba dikonfirmasi juga enggan berko­mentar, lantaran mereka tak diberi kewenangan untuk menjelaskan proses pemeriksaan tersebut ke media massa.

Kontraktor Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 itu bukan hanya Odie.

Pasalnya polisi juga sudah mene­tapkan pimpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku kon­traktor yang mengerjakan proyek tersebut sebagai tersangka lain.

Simatauw ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan pe­netapan tersangka Odie Orno pada 12 Januari kemarin.

“Ada beberapa tersangka lain salah satunya kontaktor yakni pim­pinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku kontraktor peng­adaan saat itu,” ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malu­ku, Kompol Gerard Wattimena ke­pada wartawan disela sela peme­riksaan.

Wattimena juga mengaku ada be­berapa tersangka lain dalam kasus ini, selain Odie dan Simatauw, namun dia belum mau membuka siapa-siapa saja mereka “Memang benar ada beberapa tersangka dalam kasus ini, selain Odie dan Simatuw, namun saya belum bisa beberkan siapa mereka, sebab mereka belum menjalani pemeriksaan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­lu­ku sudah menetapkan Odie seba­gai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu.

“Kita sudah tetapkan yang ber­sang­kutan tersangka pada 15 Janu­ari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan (adalah) kontes­tan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi,  penyidik menunda pengumuman tersangka itu sampai hari ini  24 Februari 2020,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi Dires­krimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).

Odie Orno ditetapkan sebagai ter­sangka dalam dugaan korupsi pe­nga­daan empat unit speed boat ta­hun 2015 senilai Rp 1.524.­600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan ter­sangka dilakukan usai penyidik mela­kukan rangkai­an penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri. (S-45)