AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga Ibrahim Parera di Rutan Kelas II Ambon, Selasa (27/8).

Kedua tersangka yaitu, Yohanes Parera dan Elvis Parera. Elvis diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Provinsi Maluku.

Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Selasa (27/8) malam mengaku, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penghilangan asal usul keluarga, Ibrahim Parera.

“Benar telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing, Yohanes Parera dan Elvis Parera. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas II Ambon,” kata Attamimi.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Yohanes Parera dan Elvis Parera dilakukan setelah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan perkara tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Baca Juga: Jaksa Lengkapi Dokumen Korupsi Dana Pastori Jemaat Waai  

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, sambil menuggu penuntut umum menyiapkan berkas dakwaan dan administrasi mereka, untuk dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan,” terang mantan Kasi Intel Kejari Pinran ini.

Dikatakan, Yohanes Parera dan Elvis Parera dijerat Pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara..

“Kasus ini bermula dan bergulir di rana kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah adanya klaim kepemilikan atas lima dusun dati. Diantaranya Dati Ahour Adeka, Batumer, Api Angus, Air Pamali dan Makui,” rincinya.

Ditambahkan, lahan diatas lima dati ini, adalah milik Benjamin Parera yang merupakan ayah dari Ibrahim Parera selaku pelapor dalam perkara tersebut. (S-49)