Mantan Kadis LHP Divonis Lima Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izack divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp439 juta, dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan maka diganti pidana badan 1,5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutas Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa akan disita, subsider 2 tahun 5 bulan kurungan.
Selain terdakwa Lucia Izack, dua rekannya, Ricky M. Syauta yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Sementara terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada DLHP kota Ambon, Mauritsz Talabesy divonis 3,6 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Proyek Fiktif, Kasus Korupsi Rumdis Poltek Jalan TempatVonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Feliks R. Wuisan yang berlangsung Jumat (11/2). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP Kota Ambon yang merugikan negara lebih dari Rp3 milliar.
Majelis hakim menyatakan, ketika terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa Maurizs Tabalessy dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan. Sedangkan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Lucia Izack sebagai Kadis DLHP Kota Ambon telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Muritsz Yani Tabelessy dan Ricky Marthi Syaut dengan melakukan hukum melakukan pengelolaan dana BBM, pada dinas tersebut tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 397 Tahun 2018 tanggal 25 September 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).
Lucia Izack dalam kewenangannya melakukan kejahatan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas atau operasional yang tidak sesuai dengan ASB, memerintahkan membuat daftar pembayaran BBM kenderaan dinas atau opersional dan bukti-bukti pertanggung jawaban yang tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan memerintahkan penggunaan anggaran bakan bakar kenderaan dinas atau operasional tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain, dari yang telah ditetapkan dalam DPA, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.
Sementara terdakwa, Ricky Marhin Syauta selaku manager pada SPBU Belakang Kota dengan melawan hukum menyediakan bukti pembayaran BBM yang tidak benar, sehingga bertentangan dan pasal 121 ayat (1), 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah dan pasal 132 ayat (1), Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa tidak semua kendaraan roda 4 dan roda 2 loader mini dan speedboat sampah melakukan pengisian BBM pada SPBU Belakang Kota, dan tidak ada pembelian BBM di SPBU Belakang Kota dengan jumlah sebesar yang tercantum di dalam bukti-bukti pembayaran yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa stempel menggunakan stempel SPBU Belakang Kota, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain bersama-sama dengan Terdakwa Lucia Izaac dan Marthin sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (S-10)
Tinggalkan Balasan