AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izack divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan memba­yar uang pengganti sebesar Rp439 juta, dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan maka diganti pidana badan 1,5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutas Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut ter­dakwa dengan pidana 6 tahun penjara, serta membayar uang pe­ngganti Rp3 miliar dengan keten­tuan, jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa akan disita, subsider 2 tahun 5 bulan kurungan.

Selain terdakwa Lucia Izack, dua rekannya, Ricky M. Syauta yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta sub­sider 3 bulan.

Sementara terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada DLHP kota Ambon, Mauritsz Talabesy divonis 3,6 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Proyek Fiktif, Kasus Korupsi Rumdis Poltek Jalan Tempat

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Feliks R. Wuisan yang berlangsung Jumat (11/2).  Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP Kota Ambon yang merugikan negara lebih dari Rp3 milliar.

Majelis hakim menyatakan, ketika terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH­Pidana, dan pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 se­bagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa Maurizs Tabalessy de­ngan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan. Sedangkan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Lucia Izack sebagai Kadis DLHP Kota Ambon telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ber­sama-sama dengan terdakwa Muritsz Yani Tabelessy dan Ricky Marthi Syaut dengan melakukan hukum melakukan pengelolaan dana BBM, pada dinas tersebut tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 397 Tahun 2018 tang­gal 25 September 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).

Lucia Izack  dalam kewena­ngannya melakukan kejahatan dengan cara menyusun dan me­ngusulkan anggaran BBM kenda­raan dinas atau operasional yang tidak sesuai dengan ASB, meme­rintahkan membuat daftar pemba­yaran BBM kenderaan dinas atau opersional dan bukti-bukti pertang­gung jawaban yang tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan memerin­tahkan penggunaan anggaran bakan bakar kenderaan dinas atau operasional tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain, dari yang telah ditetapkan dalam DPA, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Sementara terdakwa, Ricky Marhin Syauta selaku manager pada SPBU Belakang Kota dengan melawan hukum menyediakan bukti pembayaran BBM yang tidak benar, sehingga bertentangan dan pasal 121 ayat (1), 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah dan pasal 132 ayat (1), Peraturan Mendagri No­mor 13 Tahun 2006 tentang Pedo­man Pengelolaan Keuangan Daerah.

Padahal terdakwa mengetahui  bahwa tidak semua kendaraan roda 4 dan roda 2 loader mini dan speedboat sampah melakukan pengisian BBM pada SPBU Bela­kang Kota, dan tidak ada pembelian BBM di SPBU Belakang Kota dengan jumlah sebesar yang tercantum di dalam bukti-bukti pembayaran yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa stempel menggunakan stempel SPBU Belakang Kota, per­buatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain ber­sama-sama dengan Terdakwa Lucia Izaac dan Marthin sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (S-10)