AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil me­na­han Kadis PU Kabu­paten Seram Bagian Ba­rat, Thomas Wattimena kembali tim penyidik Kejaksaan Tinggi me­nyasar tersangka lain­nya yang diduga punya pe­ran dalam kasus dugaan ko­rupsi pembangunan jalan Desa Rombatu-Manusa, Inamosol

“Setelah TW, Kejak­saan kembali fokus penyidikan terhadap tiga pejabat yaitu, GS, RR, JS,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ke­pada Siwalima di Ambon, Jumat (25/5)

GS, RR dan JS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Itu kan hanya soal administrasi penyidikan. Makanya itu penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi ter­baru akan segera kami sampaikan,” tandasnya.

Eks Kadis PU Tersangka

Baca Juga: Pangdam Silahturahmi ke Polda Maluku

Kejaksaan Tinggi Maluku akhir­nya menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi  pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu, Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.

Wattimena ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Y.E Oceng Almahdaly melakukan pemeriksaan, kurang lebih delapan jam, Senin (21/8), terhitung pukul 13.00 hingga 19.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.

Usai ditetapkan sebagai tersang­ka, Wattimena kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Maluku. Ia ditahan dan digiring ke Rutan Klas II A Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, pukul 19.30 WIT.

Saat diperiksa tim penyidik, Wattimena didampingi penasehat hukumnya Oriana Elkel.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, melalui press releasenya yang diterima, Siwalima, tadi malam.

Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberan­tasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kantongi

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku mengantongi hasil audit kerugian negara kasus  dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku ditemu­kan kerugian negara sekitar lebih dari Rp7 miliar.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 miliar kerugian negara dari proyek tersebut,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu.

Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar.

Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu, RR alias Ronald bersama GS alias Guwen selaku pihak ketiga, dan tersangka JS alias Jorie sebagai seorang pegawai ne­geri sipil pada Dinas PUPR Kabu­paten SBB.

Namun para tersangka memprape­radilankan pihak Kejati Maluku dan status tersangka mereka digugur­kan hakim PN Ambon. (S-26)