DOBO, Siwalimanews – Setelah KPU Kota Ambon menyatakan bahwa, Pemungu­tan Suara Ulang alias PSU tidak memenuhi syarat, maka hal yang sama terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru.

Salah satu komisioner KPU Maluku, Hanafi Rahawarin me­negaskan tidak ada pelaksa­naan PSU di kabupaten berju­lukan Bumi Jargaria itu. Padahal sebelumnya Bawaslu Aru memberikan 10 rekomendasi kepada KPU Maluku untuk digelar PSU.

Demikian diungkapkan Raha­warin kepada Siwalima di ge­dung Sita Kena Dobo usai pe­nundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabu­paten.

Ditegaskan, untuk Kabu­pa­ten Kepulauan Aru tidak ada pelaksanaan PSU walaupun ada rekomendasi Bawaslu.

Hal ini dikarenakan keter­lambatan pihak Panwascam me­nyampaikan rekomendasi PSU.

Baca Juga: Aliansi Pemerhati Serbu Kantor KPU Maluku

Ketika ditanya soal kejadian yang terjadi di Desa Feruni, Kecamatan Aru Selatan dimana sisa surat suara di coblos oleh petugas kpps bersama saksi, dirinya mengaku kejadian itu mungkin ada, namun keterlam­batan panwascam menyampaikan rekomendasi PSU ke KPU.

“Kita terima rekomendasi panwascam itu tanggal 20 Februari 2024 dan malamnya kita pleno dan memutuskan tidak ada pleno yang tertuang dalam berita acara itu tertanggal 21 February 2024.

Memang ada sisa waktu empat hari  dan itu tertuang dalam aturan yakni proses PSU itu 10 hari setelah pencoblosan, namun pertimbangan ketersediaan logistik dan lainnya, sehingga kita putuskan tidak ada PSU di Aru.

Kata dia, jika panwascam mengusulkan melalui KPPS sekitar tanggal 16 Februari 2024 mungkin ditanggal 20 itu bisa dilaksanakan PSU, namun secara administratif disampaikan tanggal 20 February 2024, maka tidak mungkin untuk dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan, sehingga kita pleno dan putuskan tidak ada PSU di Aru.

Terancam Gagal

Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi Bawaslu terkait pemu­ngutan suara ulang di sejumlah TPS, terancam gagal digelar KPU.

Pasca rekomendasi dikeluarkan pada Sabtu (17/2) lalu, hingga saat ini rekomendasi belum juga ditindaklanjuti oleh KPU masing-masing Kabupaten/Kota.

KPU Maluku juga tidak dapat memberikan jaminan terhadap pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.

Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/2) mengaku, hingga saat ini rekomen­dasi PSU masih belum dapat dijalankan karena berbagai alasan.

Dijelaskannya, mekanisme PSU dilakukan jika ada usulan dari KPPS kepada KPU melalui  PPK ,tetapi sampai saat ini KPPS belum juga menyampaikan usulan tersebut. “Mekanismenya ketika panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU  ditujukan kepada KPPS yang ditembuskan kepada PPK, KPU dan Bawaslu satu tingkat diatasnya, baru diusulkan ke KPU, tapi KPPS belum mengusulkan PSU ini yang repot,” jelas Hanafi.

Menurutnya, rekomendasi Panwascam mestinya dikeluarkan pada saat terjadi masalah di TPS agar permintaan PSU dilakukan satu hari pasca pemungutan suara bukan beberapa hari setelah pemungutan sebab akan berpe­ngaruh dari aspek waktu yang disediakan yakni 10 hari kerja.

KPU kata Hanafi sejak awal telah memintai Panwascam untuk segera menetapkan rekomendasi, agar waktu yang ada dapat digunakan untuk penyiapan logistik pemilu, apalagi permintaan PSU harus disampaikan ke KPU.

“Waktu tersisa tiga hari ini mestinya sudah harus selesai distribusi logistik untuk dilakukan pencoblosan, tetapi sampai saat ini KPPS juga belum mengajukan usulan PSU, jadi bisa terancam tidak ada PSU. Ini juga kan yang menjadi pertimbangan KPU Kota Ambon menolak rekomendasi PSU, sebab waktunya terlambat,” tuturnya.

Hanafi menekankan ketersediaan surat suara untuk PSU hanya tersedia sebanyak seribu surat suara, tetapi jika banyak TPS yang mengajukan PSU maka harus dilakukan koordinasi dengan KPU RI untuk permintaan surat suara sehingga menjadi kendala juga.

Kendati begitu, KPU Maluku terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait dengan sisa waktu yang tersedia untuk PSU.

Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU pada 32 titik di wilayah Maluku, Minggu (18/2).

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Maluku untuk dilakukan PSU tersebut akibat ditemukannya begitu banyak masalah yang terjadi saat proses pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Setidaknya terdapat 32 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap 32 TPS yang wajib melakukan PSU di 9 Kabupaten/Kota di Maluku.

Kesembilan daerah tersebut masing-masing 3 TPS di Kota Ambon, 5 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, 5 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, dan 6 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya 2 TPS.

PSU tak Memenuhi Syarat

Terpisah Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad mengatakan, PSU di Kota Ambon tidak memenuhi syarat.

“Empat rekomendasi Bawaslu terkait PSU sudah kami telaah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU,”ujar Fuad saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (21/2).

Sementara 3 TPS lainnya, sambung Fuad, KPU baru menerima rekomendasi tersebut, dan akan ditelaah sebelum nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU atau tidak.

Ditanya dasar yang dipakai KPU sehingga menyatakan rekomendasi Bawaslu soal PSU tidak memenuhi syarat, Fuad menjelaskan, bahwa itu tidak memenuhi syarat-syarat PSU yang tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-Undang 7 tahun 2017 dan pasal 80 ayat 2, 81 PKPU 25 tahun 2023. (S-11)