Polisi Akui Belum Tahan Enam Tersangka KPU Aru
DOBO, Siwalimanews – Polres Aru mengakui sudah tiga bulan ini menahan enam tersangka KPU Kabupaten Kepulauan Aru, padahal berkas para tersangka sudah tahap satu dan telah dilimpahkan ke Kejari Aru.
Menurut Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai didampingi, Waka Polres, Kompol Yami Reawaru dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin mengungkapkan, belum ditahannya enam tersangka KPU Aru disebabkan karena pertimbangan tahapan proses Pemilu 2024 yang telah berlangsung.
“Kami masih mempertimbangkan terkait dengan tahapan-tahapan pemilu yang sedang berjalan, dan tentunya juga sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri maupun dari Polda sekaligus koordinasi dengan KPU RI dan KPU provinsi, sehingga enam tersangka sementara memang belum kami tahan,” tegas Kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Aru, Rabu (21/6).
Langkah ini dilakukan, lanjutnya, karena saat ini sedang ada dalam tahun politik, sehingga pihaknya tidak ingin terjerumus dalam isu-isu bahwa ikut dalam hal politik.
“Pertimbangan situasi dan kondisi saat ini sedang tahun politik, kami tidak ingin terjerumus dalam isu-isu bahwa kami ikut juga dalam hal politik, makanya kami harus lebih berhati-hati,” kata Kapolres sembari mengungkapkan, untuk penahanan akan mempertimbangkan kembali apabil ada perkembangan kedepan.
Baca Juga: Berkas Penambang Ilegal di Buru Masuk JaksaKendati belum ditahan oleh pihak kepolisian, namun Polres Aru sementara melengkapi pemberkasan enam tersangka itu.
“Kemarin sudah kami kirim ke kejaksaan tahap 1 atau P-18, P-19nya akan kita lengkapi sekaligus sesuai dengan petunjuk dari mabes untuk melaksanakan recovery aset,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menambahkan, pihaknya telah melakukan proses pemberkasan berkas para tersangka. “Kita sementara ini melengkapi dan mungkin kalau dalam waktu dekat sudah bisa P-21 dan mungkin kita bisa serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.
Jadi Tersangka
Enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.
Selain semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.
Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekertaris KPU yaitu, AR.
Dari hasil penelusuran Siwalima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu. Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk menghadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.
Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku. Namun dirinya belum mau memberikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.
Sementara itu dari hasil penelusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekertaris yaitu, Agustinus Ruhulessin.
Kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.
Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dobo.
Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.
Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000. 000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.
Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp24.000. 000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;
Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, bendahara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisioner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;
Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.
Keempat, Polres Artu menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-11)
Tinggalkan Balasan