NAMLEA, Siwalimanews – Proses tender proyek  rekonstruksi peningka­tan kapasitas struktur jalan Waenetat- Air Mandi di Kabupaten Buru, kini sedang dilidik oleh Polda Maluku.

Proyek yang dibiayai mela­lui Dana Alokasi Khusus pe­nugasan tahun angga­ran 2023 ini menjadi masalah, karena Pokja pada Unit Layanan Pe­ngadaan Pemkab Buru diduga telah mereka­yasa proses tender dan berlaku tidak adil, sehi­ngga ada kontraktor yang merasa dirugikan, dan hal itu dilaporkan ke Polda Maluku.

DAK sebesar Rp17,25 mi­liar liar tersebut diperebutkan oleh tiga perusahaan masing-masing PT Mutiara Mitra Jufa, PT Dinamika Maluku dan PT Lounusa Karya Mandiri.

Celakanya, PT MMJ & PT DM yang berada dalam satu group pimpinannya, Ivana Quelyu adalah narapidana KPK dengan vonis 1,8 tahun penjara, dan Liem Sim Tiong yang saat ini menjadi “ pasien “ KPK dan masih ditahan.

Seyogianya Pokja ULP Pemkab Buru sudah harus tahu dan belajar dari kasus Ivana Quelyu dan Liem Sim Tiong yang telah memberikan gratifikasi kepada mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa atas pro­-yek jalan di Kab. Buru Selatan, dima­-na keduanya saat ini telah di tang­-kap dan menjadi pesakitan dari KPK.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, BNN Ciduk Pejabat BPJN  Maluku

Lolosnya proyek di tangan pengusaha “ hitam “ seperti ini menjadi tanda tanya besar, karena kedua pengusaha ini masih dalam pengawasan KPK.

Walaupun masih dalam pengawasan KPK, tapi Pokja ULP masih saja memenangkan group ini. Rupanya Pokja ULP belum mengenal dan ingin mencobai KPK, sekaligus ingin merasakan apakah ada sanksi dan tindakan lain yang akan dilakukan KPK dalam kasus ini.

Demikian diungkapkan, Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (16/4).

“Kami masih tetap percaya dan yakin bahwa penyidik Polda Ma­-luku pasti serius untuk  menun­taskan kasus ini, apalagi sudah di laporkan secara resmi oleh salah satu peserta tender,” ujarnya.

Dia meminta, Polda serius mengusut kasus ini sehingga para pelaku yang diduga terlibat harus dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Karena belum terjadi adanya ke rugian negara, kami minta Polda Maluku bisa bekerja sama dengan Pemkab Buru agar sebaiknya untuk proyek ini dilakukan tender ulang, sehingga pemenangnya benar-benar adalah pengusaha yang tidak saja punya kwalitas, tapi lebih dari itu tidak bermasalah,” tuturnya. (S-15)