AMBON, Siwalimanews – Kepala Laboratorium Pengujian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, AM alias Aroon dici­duk Badan Narkotika Nasional Pro­vinsi (BNNP) Maluku.

Oknum pejabat di BPJN Maluku ini diamankan lantaran terlibat dalam transaksi narkotika.

Informasi yang dihimpun redaksi Siwalima dari sumber di BNNP Ma­luku menyebutkan, jejak AM terendus setelah BNNP melakukan pengem­bangan dari kasus transaksi nar­kotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, diketa­hui narkotika tersebut dipesan oleh AM yang merupakan Kepala Labora­torium Pengujian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Bermodal hasil pengembangan, tim bergegas cepat dan menga­mankan yang bersangkutan dikedia­mannya di Kusu-Kusu Sere, Desa Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (15/3) lalu.

Baca Juga: Polda Diminta Serius Usut Tender Proyek Bermasalah 17,2 M

Tak hanya AM, BNNP Maluku juga mengamankan 4 pelaku lain yang berkaitan dengan transaksi barang haram yang dipesan AM.

Salah satu dari 4 pelaku ini merupakan anak buah AM yakni, MS alias Malfi yang bekerba sebagai pegawai honor BPJN Maluku.

“Awalnya petugas BNNP Maluku yang mendapat informasi, terlebih dahulu   menangkap Marfi usai transaksi membeli narkoba. Saat diperiksa petugas, Marfi menyebutkan  narkoba jenis sabu  tersebut dibeli atas perintah Aroon,”jelas Sumber.

Menariknya,  sebelum terciduk  Marfi terlebih dulu menghubungi salah satu rekannya yang adalah warga binaan Lapas Klas 1 Ambon,  untuk mendapatkan sabu.

Dari tangan keduanya, petugas  berhasil mengamankan barang bukti  berupa narkoba jenis  sabu seberat 1,02 gram.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan jaringan Lapas Ambon.

“Iya benar, mereka ini jaringan lapas Ambon, saat ini kita sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan BNN, untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (S-10)