AMBON, Siwalimanews – Usai memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa tujuh saksi.
Tujuh saksi yang diperiksa yaitu dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Inamosol yang terdiri dari Ketua dan 4 staf serta dari PPK Kecamatan Amalatu yang terdiri dari ketua dan dua staf.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (31/3).
“Pemeriksaan hari ini ada 7 saksi, dari PKK Kecamatan Inamosol yaitu, Ketua PPK dan 4 anggota. Kalau dari PPK Kecamatan Amalatu berjumlah dua orang,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (30/3).
Dikataknya pemeriksaan berlangsung pagi pagi hingga sore tadi dengan materi seputar tugas PPK.
“Pemeriksaan dari pagi hingga sore, materi pemeriksaan seputaran tugas dan tanggungjawab mereka sebagai PPK, kalau untuk Modus korupsi masih digali,”tandasnya.
“Pemeriksaan hari ini ada 7 saksi, dari PKK Kecamatan Inamosol ketua PPK dan 4 anggota, kalau dari PPK Kecamatan Amalatu berjumlah dua orang,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (30/3).
Dikataknya pemeriksaan berlangsung pagi pagi hingga sore tadi dengan materi seputar tugas PPK.
“Pemeriksaan dari pagi hingga sore, materi pemeriksaan seputaran tugas dan tanggungjawab mereka sebagai PPK, kalau untuk Modus korupsi masih digali,” ujarnya.
Penyidikan
Kejati Maluku akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan
pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.
“Untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan,”jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.
“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut.
“Nanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,”tandasnya.
Diingatkan Serius
Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menaikan status penyelidikan dugaan korupsi oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat ketahap penyidikan, dinilai sebagai langkah baik tetapi harus diimbangi dengan keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Demikian diungkapkan, praktisi hukum Nelson Sianresy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/3).
Dijelaskan, ketika suatu perkara dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan maka seyogianya, merupakan suatu langkah maju dalam penegakan hukum karena telah menemukan dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana dimaksud.
Tetapi jika tidak diikuti dengan langkah tegas dan serius dari aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku maka peningkatan status tersebut akan berubah menjadi permasalahan baru karena kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku kembali disoroti.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemilu tahun 2014 yang dilakukan oleh KPU SBB, harus diproses secara serius hingga tuntas sebab jika tidak maka masyarakat akan bertanya bila terdapat permainan dalam kasus itu.
“Yang penting sekarang itu kalau sudah naikan status dari penyelidikan ke penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Maluku harus pula serius untuk menuntaskan kasus itu, jangan sampai menimbulkan masalah baru lagi,” tegasnya.
Kejaksaan tinggi Maluku tidak boleh main-main dalam penyelesaian kasus korupsi yang belakangan terjadi termasuk kasus KPU SBB yang telah merugikan negara sebesar 9 miliar rupiah lebih.
Menurutnya, bila kejaksaan main-main dengan kasus KPU SBB ini maka sudah pasti akan menjadi preseden buru dalam dunia penegakan hukum di Maluku sebab Kejaksaan dinilai lemah dalam penegakan hukum.
“Jadi berharap hanya keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku sajalah,” tandasnya.
Terpisah praktisi hukum Paris Laturake juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk serius menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat, termasuk kasus KPU SBB yang sedang ditangani.
“Sebagai anak daerah kita minta Kejaksaan Tinggi untuk dapat menuntaskan semua kasus korupsi di Seram Bagian Barat termasuk kasus KPU SBB,” tegas Laturake.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten SBB saat ini sedang menunggu langkah tegas dari kejaksaan dengan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan membawa kasus ini ke pengadilan sehingga pelaku-pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku. (S-10)