Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana Disomasi
Tak Bayar Gaji Karyawan
NAMROLE, Siwalimanews – Pimpinan Koperasi Wana Lestari, milik Fery Tanaya, disomasi karyawannya, lantaran belum membayar gaji serta hak-hak mereka lainnya.
Barbalina Matulessy kuasa hukum karyawan menjelaskan, dirinya diberikan kuasa oleh tiga karyawan yang belum menerima hak mereka untuk diperjuangkan.
Pihaknya mengajukan somasi, lantaran manejer Koperasi Waelo Wana Lestari Base Camp Wamkana, Saipudin, terkesan mulai mempermainkan mereka, sebab selalu memberikan janji-janji palsu.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, maka surat somasi ini perlu kami sampaikan kepada pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari Base Camp Wamkana, bahwa ketiga klien kami sampai saat ini masih merupakan pegawai dari koperasi tersebut yang beroperasi untuk pembuatan kayu bulat dan sampai saat ini hak-hak mereka belum diberikan,” ucap Matulessy kepada wartawan di Namrole, Jumat (3/7).
Menurutnya, kliennya MS telah bekerja sejak 5 April 2010 sampai sekarang dengan perjanjian gaji sebesar Rp 1,5 juta dan uang makan Rp 350 ribu/bulan. Sedangkan kliennya HW telah bekerja sejak 8 Oktober 2010 sampai saat ini dengan kesepakatan dasar gaji sebesar Rp 2,5 juta dan uang makan Rp 350 ribu/bulan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penganiaya PerawatSementara kliennya HAW telah bekerja sejak 8 Oktober 2010 sampai dengan sekarang dengan kesepakatan dasar gaji Rp 2 juta tanpa uang makan.
“Kami ingin sampaikan bahwa ketiga klien kami belum menerima hak-haknya sampai saat ini, meskipun Koperasi Waelo Wana Lestari tidak lagi beroperasi di Wamkana, namun ketiga klien kami bersama 7 rekan karyawan yang lain ditambah dua anggota Brimob diberikan tugas lanjutan pada 25 Agustus 2018 untuk menjaga camp Waelo Wana Lestari,” jelas Matulessy.
Dikatakan, kliennya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Personalia Koperasi Jonatan Nurlatu terkait gaji mereka, namun jawaban yang mereka dapatkan adalah akan diberikan bulan depan.
“Jawaban iya nanti bulan depan, ini selalu klien kami dapat setiap kali menanyakan hak-hak mereka, bahkan Humas perusahaan juga telah menyampaikan hal ini kepada Pak Fery di Namlea dan dijanjikan akan dikirim melalui rekening, namun hingga kini semua adalah janji palsu,” tandasnya.
Untuk itu dengan tegas, ia minta pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana agar sesegera mungkin menyelesaikan hak-hak kliennya dari tahun 2018 hingga April 2020, jika langkah somasi yang dilakukan pihaknya tidak digubris, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menggugat koperasi ini ke pengadilan.
“Jika somasi kami tidak diindakan oleh Koperasi Waelo Wana Lestari hingga waktu yang ditentukan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya. (S-35)
Tinggalkan Balasan