AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku dengan Yayasan Poitech, masih terus bergulir di Dit­reskrimsus Polda Maluku.

Hingga kini tim penyidik intens menggali bukti-bukti keterlibatan banyak pihak, mulai dari pejabat Pemprov, hingga Yayasan Poitech.

Setelah pimpinan DPRD Maluku, mantan Sekda Maluku dan kepala Perpustakaan, tim penyidik Ditreskrimsus menjadwalkan Selasa (11/10) mendatang memeriksa mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Sumber Siwalima di Direskrimsus mengata­kan, mantan Gubernur Maluku Said Assagaff, akan diperiksa terkait keterliba­tannya saat menjabat sebagai Gubernur Maluku 2013-2018.

Assagaff sendiri sudah pernah dipanggil polisi Selasa (27/9) lalu, tapi mantan ketua Golkar Maluku itu tidak hadiri, lantaran sakit.

Baca Juga: Kejati Diminta Proaktif Percepat Audit Kasus RS Haulussy

Selain memanggil pejabat Pem­prov, penyidik juga dijadwalkan akan memeriksa seluruh Anggota DPRD Maluku.

Kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat me­la­kukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Keca­ma­tan Teluk Ambon.

Kedua pihak yang berkepenting­an laku melakukan kesepakatan. Poitech akan memberi tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan mem­bayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Informasi yang diperoleh Siwalima di Kantor Gubernur, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitech sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan

Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.

Dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitech Rp8,4 miliar ke Pemprov.

Mirisnya, Poitech yang baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik yayasan Pemprov tersebut.

Padahal semestinya setifikat tanah baru bisa diperoleh setelah pembayaran lahan dilunasi.

Sumber ini menduga, ada kong­kalikong dan kerjasama yang dila­kukan oleh oknum-oknum di Pem­prov kala itu dengan modus memba­ngun sekolah, padahal diduga ada rencana bisnis besar yang akan dibangun dilahan tersebut.

Sumber juga menyebutkan, pemprov Maluku menghitung pembayaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk tanah, dan baru bangunannya saja.

Untuk menuntaskan kasus ter­sebut, polisi saat ini intens mengali bukti-bukti adanya dugaan korupsi dari proyek tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Rumah Tiga.

Selain Assagaff akan diperiksa pekan depan, tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku juga sudah mengagendakan pemeriksaan 41 anggota DPRD Maluku, setelah sebelumnya telah memeriksa 4 pimpinan lembaga legislatif itu.

Direskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/10) belum merespon pesan singkat yang dikirim padanya.

Tak Hadir

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi tukar guling lahan Yayasan Poitech.

Setelah pimpinan DPRD Maluku diperiksa, kini giliran mantan Sekda Maluku, Hamin Bin Taher dan mantan Kepala Perpustakaan, Femmy Sahetapy. Sementara mantan Gubernur Maluku Said Assagaff juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir dengan alasan sakit.

Mereka diperiksa di Kantor Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali Ambon, Selasa (27/9).

Mantan dua pejabat Maluku ini diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpu­satkaan Maluku antara Pemprov dengan yayasan Poitech Hong Tong.

Pantauan Siwalima, mantan Per­pustakaan, Femmy Sahetapy lebih dulu memenuhi panggilan penyidik. Dia mendatangi Kantor Ditreskrim­sus Polda Maluku pada pagi hari dan selanjutnya dicerca penyidik Subdit III.

Sementara mantan Sekda Hamin Bin Taher baru terlihat mendatangi Mako Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 14.20 WIT.

Dengan menggunakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam, Hamin yang dicegat wartawan saat akan masuk ruang pemeriksaan menolak memberikan komentar.

Dia  terlihat tergesa-gesa dan lang­sung menuju ke Mako Ditreskrimsus selanjutnya diarahkan menuju ruang pemeriksaan.

“Hari ini pa Hamin dan Pa Femmy yang diperiksa, untuk pa Assagaff berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang terganggu,” ung­kap Kasubdit III Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti kepada war­tawan disela sela pemeriksaan.

Dikatakan, untuk mantan Gu­bernur Maluku itu maka penyidik akan mengagendakan panggilan susulan.

“Nanti kita jadwalkan untuk panggil ulang,” ujarnya singkat.

Eks Pimpinan Digarap

Empat mantan pimpinan DPRD Maluku, diperiksa polisi terkait dugaan korupsi tukar guling lahan Yayasan Poitech.

Setelah memeriksa pihak Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech Hong Tong dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku, kembali tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (26/9) menggarap empat mantan pimpinan DPRD Maluku.

Mereka yang diperiksa yaitu, ketua Edwin Huwae dan ketiga wakilnya Elviana Pattiasina, Said Mudzakir Assagaff dan Richard Rahakbauw.

Pantauan Siwalima di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (26/9) tampak seluruh mantan pimpinan DPRD Maluku itu memenuhi pang­gilan penyidik guna dimintai kete­rangan.

Keempat pimpinan itu diperiksa di ruang subdit III Tipikor Ditreskrim­sus Polda Maluku dari pukul 09.00 WIT sampai 16.30 WIT.

Mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae terlihat keluar dari markas Ditreskrimsus Polda Maluku pada pukul 13.00 WIT untuk makan siang dan sesudah itu lanjut lagi mengikuti pemeriksaan.

Dengan mengenakan kemeja batik dan celana bahan berwarna hitam, Edwin yang di hadang awak media membenarkan pemeriksaan­nya terkait kasus tukar guling lahan perpustakaan.

“Saya dan teman-teman mantan pimpinan DPRD Maluku dimintai keterangan hari ini, terkait dengan tukar menukar lahan milik pemprov dengan yayasan Poitech Hong Tong,” ujar Edwin sembari menolak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan.

Ia hanya mengungkapkan, peme­rik­saan masih berlanjut dan belum selesai dilakukan pihak kepolisian. “Belum, belum selesai masih lanjut,” ucap Edwin.

Polisi Garap Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018, Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa sejumlah saksi.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae mengungkapkan, pemeriksaan saksi telah diperiksa dalam kasus tukar guling lahan Perpustakaan.

“Iya mulai senin kemarin saksi saksi sudah mulai diperiksa,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan, Kamis (22/9).

Soal siapa yang diperiksa Huwae belum dapat menyebutkan dan mengarahkan untuk menkonfirmasi ke penyidik.

“Nanti ke penyidik,”pungkasnya.

Sementara itu informasi yang diterima Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus menyebutkan, saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak terkait di lingkup pemeritahan Provinsi Maluku, serta pihak pihak dari yayasan Poitech Hong Tong.

Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat dan Desa Ismail Usemahu, Staf Gubernur Bidang Kemasya­rakatan dan Sumber Daya Manusia Mustafa Sangadji serta dua orang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Saadia Salampessy dan Robert Alfons.

Mereka dicerca penyidik pada Rabu (21/9) kemarin,” kalau kemarin itu ada 4 orang dari pemprov,” jelas sumber.

Sementara pada pemeriksaan lanjutan yang berlangsung, Kamis (22/9) terdapat 4 saksi yang juga diperiksa. Namun belum diketahui dari pihak mana saksi saksi yang diperiksa tersebut. “Tadi juga ada 4 orang yang diperiksa,”ungkap sumber.

 

Serahkan SPDP

Setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku,  dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.

Kasus yang penangganannya sempat  terhambat akibat adanya kesalahan administratif yang membuat audit kerugian oleh BPKP Maluku masih tertunda, kini ka­susnya kembali dibergulir setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah masuk jaksa.

“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selan­jutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk melakukan penyi­dikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9).

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.

Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah dipe­riksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.

“Kasus ini sementara penyeli­di­kan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif sudah kita periksa. Pak Said Assa­gaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwa­lima di Polda Maluku, Jumat (28/8).

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan, Jumat (28/8) kemarin.

Politisi Partai Demokrat itu sudah dipanggil untuk dimintai keterang­annya beberapa waktu lalu. Tetapi, dia meminta agar jadwal pemerik­saannya diundur hingga Jumat 28 Agustus 2020. (S-10)