AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleeuw menuntut terdakwa pencabulan tiga anak dengan pidana penjara selama 11 Tahun.

Tuntutan JPU itu disampaikan dalam sidang tertutup yang diketuai Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Wilson Shriver dan Ismael Wael sebagai anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/12).

JPU menyatakan terdakwa Ahmad Tuapely alias Om Pate bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ Ungkap JPU

Terdakwa juga dihukum dengan  pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persi­-dangan dan akan dilanjutkan pe­-kan depan dengan agenda men­dengarkan pledoi terdakwa. (S-26)

Baca Juga: Kejari Aru Tolak Tahap II 5 Komisioner KPU