AMBON, Siwalimanews – Bupati Aru, Johan Gonga dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/12) oleh Jaksa Pe­nuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi Pem­bangunan Kantor Di­nas Perumahan Kawasan Pemukiman tahun 2018.

Dalam persidangan Bu­pati Aru menegaskan, diri­nya sama sekali tidak per­nah memerintah baik ke­pada kepala dinas Umar Lonjo maupun kepada Pe­jabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenang­kan CV Cloris Perkasa se­bagai kontraktor pekerjaan pembangunan Kantor Di­nas PRKP Kabupaten Kepulauan Aru.

Pernyataan bupati terse­but disampaikan yang di­pimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota serta dihadiri 4 terdakwa yaitu, mantan Kadis PRKP, Umar Rully Londjo, Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo alias Moh sebagai rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bupati mengatakan, dalam BAP yang menyebutkan bahwa ada perintah dirinya adalah merupakan kesalahan pengetikan.

“Yang seperti saya bilang tadi ketika di periksa apa yang kita bi­carakan bisa saja orang yang ketik salah. Ya saya ketika BAP sudah selesai kita bacanya tidak serius kalau kita baca terus seolah-olah kita tidak percaya orang yang ketik BAP. Untuk itu, seluruh tuduhan yang menyebutkan jika itu perintah dari saya tidak benar,”tegasnya.

Baca Juga: Tiga Residivis Narkoba Dihukum Berat

Bupati mengungkapkan, soal informasi bahwa perintah tersebut berasal darinya merupakan mainan lawan politik yang sengaja menjelekan dirinya.

“Waktu dengan dulu di zaman politik informasi ini beredar luas di masyarakat. Saat itu karena me­mang membangun jalan politik saya di periode kedua ada oknum yang menggunakan itu mereka edarkan selebaran bahwa saya yang perintahkan,” paparnya ke­pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurutnya, itu adalah hasil dari pansus dimana dirinya tidak per­nah ikut Pansus.

“Saya tidak pernah ikut pansus namun di selebaran itu bunyinya seakan-akan menjatuhkan saya, seolah-olah saya yang memerin­tahkan untuk mencairkan segala macam tapi kan pada saat itu selesai,”  katanya.

Sementara itu terkait sisa pe­kerjaan yang belum tuntas, dirinya memastikan akan menyelesaikan sehingga bisa dipergunakan.

“Setelah proses hukum selesai pasti kita tuntaskan pembangunan kantor tersebut, sebab kalau kita biarkan ini tidak selesai nanti kantornya tidak dipakai, sehingga saya pertegaskan bahwa setelah proses hukum selesai kan ada audit lagi,” tegasnya.

Dakwaan JPU

Untuk diketahui JPU dalam dakwaannya menyebutkan, pada tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp.2.575.000.000 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Rp.2.546.000.000,

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perkim Aru yang dilakukan CV Sentra Desain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp2.370.000.000,00.

Sedangkan, terdakwa Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat dokumen EE (Engineering Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menunjukan bahwa Bernard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra Desain Konsultan selaku konsultan perencana.

Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar 1,5 miliar. JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP. (S-26)