DOBO, Siwalimanews – Terpidana kasus pembangunan 3 ruang kerja belajar (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007, Thomas Wattimena akhirnya mengakhiri pelariannya selama enam tahun, setelah tim intelijen Kejak­saan Negeri Dobo berhasil eksekusi yang bersangkutan Minggu (29/5).

Thomas diekse­kusi tim intelijen Kejari Dobo di Ku­damati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Selanjut­nya, Thomas digiring ke Kejari Dobo melalui Bandara Rar Gwamar Dobo.

Direktur CV. Ketemu Pratama itu buron pasca putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya empat tahun penjara. Kajari Aru, Parada Situmorang kepada wartawan, Senin (39/5) di gedung DPRD Aru menjelaskan, Thomas dieksekusi tim Intelijen sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

Sebelumnya, Wattimena setelah diputuskan 4 tahun penjara oleh Mhkamah Agung. Ia juga sudah pernah dieksekusi, namun yang bersangkutan selalu saja meng­hindar, sehingga dirinya menjadi DPO selama enam tahun ini.

Kajari mengatakan, Thomas meru­pa­kan terpidana kasus pemba­ngunan 3 ruang kerja belajar (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007, yang sebelumnya telah diputuskan 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2016.

Baca Juga: Tim Kejari Aru Geledah Dinas Pendidikan

Thomas dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan nomor 04 kemudian di eksekusi menuju Dobo dengan menggunakan pesawat Wings Air dan dijemput oleh tim jaksa Kejari Aru, di Bandara Rar Gwamar Dobo.

Thomas diputuskan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undan-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Selain itu, Thomas juga dibebankan membayar uang peng­ganti sebesar Rp. 97.623.369,- subsider tiga kurungan penjara. (S-11)