AMBON, Siwalimanews – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) melaporkan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Masohi Hery Siswanto ke Polres Maluku Tengah, Rabu (9/8).

Laporan yang disampaikan ALARAM yang juga masyarakat Negeri Amahai terkait dengan konferensi pers yang dilakukan oleh Siswanto, Senin (7/8), dimana ada beberapa pernyataan dalam konferensi pers tersebut yang menuduh pihak keluarga maupun masyarakat Amahai telah mengorganisir massa untuk melakukan kegaduhan di RSUD Masohi, Jumat (4/8).

“Ya, kami telah melaporkan Plt Direktur RSUD Masohi ke Polres Maluku Tengah, karena beliau telah menyampaikan informasi palsu atau hoaks kepada masyarakat Maluku Tengah pada tanggal 9 Agustus 2023, terkait peristiwa meninggalnya saudara kami Alm. Jostina Rumangun/Kasamilale,” ungkap salah satu warga Negeri Amahai, Alter Sopacua, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (19/8).

Menurut Sopacua, laporan tersebut didasarkan saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh salah satu media lokal di Maluku Tengah itu dimana Siswanto menyampaikan, keluarga korban mengejar petugas oksigen untuk memukulnya akibat terlambat merespon permintaan oksigen oleh pihak keluarga, bahkan dia menyampaikan bahwa suami almarhumah membawa massa yang terorganisir untuk melakukan kegaduhan.

“Ini informasi hoaks, apa yang beliau sampaikan bahwa keluarga membawa massa dan buat kegaduhan itu tidak benar untuk itu persoalan pemberitaan hoaks atau berita bohong ini harus diselesaikan secara hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain dari masyarakat Maluku Tengah terkait apa yang disampaikan,” tandasnya.

Baca Juga: Pengembalian Uang Korupsi tidak Hapus Pidana

Sopacua meminta agar Siswanto harus bertanggung jawab dihadapan hukum terkait pernyataannya palsu yang disampaikannya.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Masohi Hery Siswanto, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (20/8), tidak direspons.  (S-26)