AMBON, Siwalimanews – Royce Lesnussa, warga RT.001/RW.004 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, nekad mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Pria 32 tahun ini pertama kali ditemukan oleh ponakannya Glen Apono dengan kondisi tergantung dan kaki yang membiru di kamar miliknya, Selasa (12/12).

Kasi Humas Pol­resta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/12) menje­laskan, berdasarkan keterangan saksi Glen Apono (18) yang adalah keponakan korban. Awalnya saksi diminta oleh ibu korban untuk manggil korban di kamar milik korban.

Saksi selanjutnya menuju kamar korban dan memanggil korban. Korban lalu menjawab kepada saksi bahwa dirinya sementara duduk.

“Saat awal di panggil sekitar pukul 13.30 WIT, korban sempat mem­balas nanti sekitar pukul 17.00 WIT saat korban dipanggil kembali oleh saksi, korban tidak me­­respon,” jelas Luhukay.

Baca Juga: Karantina Maluku Bebaskan 85 Ekor Kerbau

Merasa curiga saksi kemudian berinisiatif untuk mengintip dari bawah cela pintu kamar korban, dan melihat kaki korban tidak napak di tanah.

“Melihat hal itu, saksi lalu men­dobrak pintu dan mendapat korban sudah dalam keadaan tergantung dengan seutas tali nilon dan tidak lagi bernyawa, selanjutnya saksi langsung meminta tolong kepada keluarga lainnya, sambil saksi berupaya melepaskan lilitan tali pada leher korban dengan meng­hancurkan plafon kamar milik korban,” ungkapnya.

Keluarga korban kemudian me­lapor ke Bhabinkamtibmas setem­pat. Tak lama kemudian personel Polsek Sirimau yang dipimpin Kapolsek Sirimau, AKP Sally Le­werissa tiba di TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Menurut keterangan keluarga, korban baru saja pulang dan sejak saat itu korban terlihat menyendiri dan selalu terlihat murung. Pihak keluarga juga telah mengiklaskan kematian korban.

“Dari pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, pihak keluarga juga menolak melakukan otopsi dan mengiklaskan kematian kor­ban, sehingga pihak keluarga kor­ban diarahkan ke Mapolsek Siri­mau guna membuat berita acara penolakan otopsi terhadap jena­zah korban,” tandasnya. (S-10)