AMBON, Siwalimanews – Karantina Maluku Satuan Pelayanan Namlea melakukan tindakan pembebasan kepada 85 ekor kerbau dari Namlea, Kabupaten Buru.

Pejabat Karantina Hewan Gunawan kepada Siwalimanews, Selasa (12/12) mengatakan, puluhan kerbau ini akan dibawah ke Sulawesi Selatan.

Sebelum puluhan kerbau itu diberangkatkan, tindakan biosecuriti telah dilakukan, dengan tujuan mematikan agen penyakit yang ditakutkan berada di lingkungan kapal. Yaitu penyemprotan desinfektan di seluruh kapal maupun ternak dengan perhitungan dosis yang sesuai.

“Sebelumnya berbagai rangkaian pemeriksaan seperti pemeriksaan fisik dan uji laboratorium, khususnya penyakit PMK dan Brucellosis, hingga penyakit ternak lainnya wajib dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikirim bebas dari ancaman penyakit, baik asal virus, bakteri, maupun jamur, telah dilakukan,”ujarnya.

Ditanya soal siapa pemilik kerbau-kerbau tersebut, pihaknya enggan menyebutkannya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pemilu, Bawaslu Bangun Sinergitas

“Yang punya, itu pengguna jasa. Memang kita tidak pernah menulis nama pengguna jasa (pemilik). Intinya yang dilakukan oleh Karantina Maluku, itu didasari dalam UU 21/2019 serta PP 29/2023,” jelasnya.

Ia menambahkan, Karantina Indonesia akan selalu berada di garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan hewan, ikan, tumbuhan, serta produk lainnya sebelum dikirimkan ke wilayah lain.

“Untuk yang 85 ekor ini kami telah melaksanakan tindakan karantina selama dua minggu. Setelah semua tindakan karantina dilaksanakan dan telah dipegangnya dokumen resmi, maka puluhan kerbau ini siap berangkat menuju kota tujuan,” tandasnya.(S-25)