AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Ma­katita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Leihitu.

Sabah Makatita adalah Ke­pala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun ang­garan 2012-2017 sebesar Rp 2 milar.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga meng­akibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, ke­pada wartawan, Rabu (1/7).

Tersangka dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Ta­hun 1999 Tentang Pembe­ranta­san Tindak Pidana Korupsi se­bagai­mana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpah­kan ke jaksa penuntut untuk diteliti.

Baca Juga: Berkas Bendahara Pertamina Pemakai Sabu Tahap I

“Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan ber­kasnya ke jaksa,” jelas Mara­sabessy.

Penetapan Sabah Makatita se­bagai ter­sangka dilakukan, setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ma­luku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawa­ban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.

Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa mis­kin, satu ruang belajar dan satu per­pustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap pe­nyidikan, setelah ditemukan po­tensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(Cr-1)