AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Agung menja­tuhkan vonis terhadap eks Wali­kota Ambon, Richard Louhena­pessy alias RL, dengan pidana tetap 5 tahun penjara memper­kuat vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Kuasa hukum RL, Edward Diaz mengatakan, MA sudah menjatuhi vonis atas terdakwa RL, terhadap kasus dugaan ko­rupsi suap dan gratifikasi pem­bangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

“Kasasi dari MA terkait kasus RL sudah turun. RL tetap di hu­kum 5 tahun, hanya saja untuk uang pengganti yang bersang­kutan kembalikan sekitar Rp500 juta lebih sesuai amar putusan,” ujar Diaz,Senin

Mengapa hanya kembalikan uang pengganti sekitar Rp500 juta lebih, kata Diaz, karena terdakwa sudah kembalikan uang pengganti dari total Rp8 miliar lebih sebesar Rp7 miliar lebih.

“Jadi intinya terdakwa tinggal hanya kembalikan uang sebesar itu. Jika tidak kembalikan maka diganti dengan pidana subsider 6 bulan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/9).

Baca Juga: PPK & Bendahara Dana Gempa SBB Dihukum Berat

Sebelumnya, kata Edo, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hu­kum kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.

Menurut dia, terhadap proses hukum Richard Louhenapssy sejauh ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung oleh jaksa KPK.

“Untuk status hukum RL belum inkrah, karena KPK kembali ajukan kasasi di MA,” ujar Edo, Kamis (13/4) lalu.

Terhadap putusan banding RL di pengadilan Tinggi (PT)  Ambon, diketahui PT Ambon memperkuat putusan pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara.

“Putusan banding di PT atas RL tetap 5 tahun sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon. dan sebagai kuasa hukum tetap kita akan ajukan kontra memori kasasi ke MA, dan prosesnya sudah dilakukan sejak Senin kemarin,” tandas Edo.

Putusan PT

Diketahui, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Ambon pada 27 Maret, majelis Hakim yang di­ketuai Marsudin Nainggolan. Mene­rima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari penasihat hukum ter­dakwa I serta permintaan banding dari terdakwa II.

Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim menguatkan putusan pengadilan Tipikor Ambon dengan tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dan 2,6 tahun pen­jara kepada terdakwa Andrew Erin Hehanussa.

“Menyatakan Terdakwa I. Richard Louhenapessy  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa, telah ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagai­mana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.Richard Louhenapessy selama 5 tahun dan Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”jelas hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya pidana badan, denda serta uang pengganti yang harus dibayarkan kedua terdakwa juga sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Ambon.

Terdakwa RL dihukum membayar denda sejumlah Rp500.000.000,00  subsidiair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045. 910.000 dengan ketentuan jika ter­dakwa I tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa  Andrew Erin Hehanusa diharuskan membayar den­da sejumlah Rp200.000.000 subsi­diair 3 bulan kurungan penjara. (S-26)