AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus mencari fakta dan bukti dibalik dugaan korupsi belanja rutin pada pe­ngelolaan keuangan Poli­teknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022.

Secara maraton penyidik Kejari Ambon telah meme­riksa kurang lebih 80 saksi termasuk didalamnya direktur Poltek Ambon, Dady Mairuhu.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, sebanyak 80 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Poltek, Dady Mairuhu.

Pemeriksaan terhadap orang satu di Politeknik Negeri Ambon itu dilakukan bebe­rapa waktu lalu. Proses pe­meriksaan masih terus di­lakukan.

Selain itu, Kejari Ambon akan melakukan koordinasi dengan auditor untuk keua­ngan untuk melakukan audit kerugian Negara dalam ka­sus ini yang diduga merugi­kan Negara mencapai 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Ajukan Banding

“Saat ini sekitar 80 saksi yang diperiksa. Untuk direktur sendiri telah kami periksa beberapa waktu lalu.” Ucap Kasi Intel kepada Siwa­lima di ruang tunggu Kejari, Senin (18/9).

Dikatakan, usai memeriksa Di­rektur Poltek pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kita sementara merampungkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk direkturnya, dan masih ada sejumlah saksi lagi yang kami telah dijadwalkan untuk peme­riksaan dimana kalau tersisa ini kita selesai periksa kita tinggal me­nunggu perampungan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan ekspos untuk me­nentukan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022 di Politeknik Negeri Ambon.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia me­ngaku ada upaya pengembalian kerugian ne­gara di kasus ini, namun dirinya me­mastikan sekali­pun telah ada pengembalian tidak menghapus pidana. “Ia ada, ada upaya untuk peng­embalian oleh mereka. Tentu itu tidak menghapus pidana. Dan sam­pai sekarang belum ada pengembalian,” ungkap Palapia

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan mempertimbangkan as­pek pemenjaraan terhadap pelaku korupsi dan pengembalian keru­gian keuangan negara.

Sehingga, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus berjalan secara beriringan antara memenjarakan pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat praktek-praktek korupsi.

“Pengembalian kerugian ke­uangan negara dalam tahap penyi­dikan diberlakukan dalam Pasal 4 UU Tipikor yaitu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pela­ku. Oleh karena itu, proses penyi­dikan akan terus dilanjutkan sam­pai ke tahap penuntutan di Peng­adilan sampai dengan berkekua­tan hukum tetap,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengungkapkan, di tahun 2022, ungkap Kajari, Poltek Ambon mendapatkan alo­kasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp. 61. 976.517.000,- dan Penda­pa­tan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp.10, 724,822.000.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik di bidang Pidsus, berupa pengumpulan data dan keterangan terhadap 12 orang saksi dan juga beberapa dokumen terkait dengan bukti pertanggung­jawaban penggunaan anggaran pada pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.

Dimana pengelola keuangan di lembaga pendidikan itu, ditemu­kan pelaksanaan kegiatan yang dikontrak kepada beberapa peru­sahaan atau pihak ketiga, ternyata perusahaan tersebut hanya me­nerima fee senilai 3 persen plus PPN. Sedangkan, sisa uang ter­sebut dikelola langsung oleh pengelolah keuangan.

“Setelah ditelusuri uang yang dikelola oleh pengelola keuangan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini diduga terjadi perbuatan mela­wan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbenda­haraan negara,“ kata Kajari.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kajari, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan yang merugi­kan keuangan negara senilai Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Namun nantinya berapa keuangan negara yang akan dihitung itu akan kita mintakan bantuan dari auditor, permintaan audit kerugian negara­nya,“ katanya.

Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana telah diubah dan di­sempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi. (S-26)